Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aniaya Bocah 9 Tahun, Ibu Tiri dan Ayah Kandung di Batam jadi tersangka

 
Aniaya Bocah 9 Tahun,  Ibu Tiri dan Ayah Kandung  di Batam  jadi tersangka
Bu tiri penganiaya anak 9 tahun di Batam ditetapkan tersangka.@dok Polsek Sagulung.


MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Setelah menetapkan ibu tiri korban berinisial VJH (38), polisi kini juga menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka.
 
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti keterlibatan ayah kandung korban dalam tindak kekerasan tersebut.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara," kata Husnul, Senin (22/6/2026).
 
Menurut Husnul, dari hasil penyidikan diketahui RL tidak hanya mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya, tetapi juga ikut melakukan pemukulan pada kejadian sebelumnya.
 
"Dari hasil pemeriksaan, ayah kandung korban juga ikut memukul pada kejadian sebelumnya, hal itu diperkuat," ujarnya.
 
Keterlibatan RL dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. Penyidik menemukan adanya luka yang diduga berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan ayah kandung korban.




"Ada bekas luka yang sesuai dengan hasil visum korban. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kami miliki," katanya.
 
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, VJH (38), sebagai tersangka. Perempuan tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal.
 
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
 
Kasus ini terungkap setelah kondisi korban yang mengalami lebam dan pembengkakan pada wajah diketahui sejumlah anggota Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam. Awalnya ayah korban meminta bantuan untuk biaya pengobatan anaknya dengan alasan korban terjatuh di kamar mandi. Namun relawan yang melihat kondisi korban curiga dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
 
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
 
"Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujarnya.
Sumber : detiksumut 

Posting Komentar

0 Komentar