Bu tiri penganiaya anak 9 tahun di
Batam ditetapkan tersangka.@dok Polsek Sagulung.
MAJALAHJURNALIS.Com (Batam)
- Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus
penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam, Kepulauan
Riau (Kepri). Setelah menetapkan ibu tiri korban berinisial VJH (38), polisi
kini juga menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka. Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar
mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik menggelar
perkara dan menemukan bukti keterlibatan ayah kandung korban dalam tindak
kekerasan tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Baru selesai gelar perkara," kata Husnul, Senin (22/6/2026).
Menurut Husnul, dari hasil penyidikan
diketahui RL tidak hanya mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya, tetapi
juga ikut melakukan pemukulan pada kejadian sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, ayah
kandung korban juga ikut memukul pada kejadian sebelumnya, hal itu
diperkuat," ujarnya.
Keterlibatan RL dalam kasus tersebut
diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. Penyidik menemukan adanya luka
yang diduga berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan ayah kandung korban.
"Ada bekas luka yang sesuai
dengan hasil visum korban. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kami
miliki," katanya.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu
menetapkan ibu tiri korban, VJH (38), sebagai tersangka. Perempuan tersebut
mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto
dan video kondisi korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang
diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kasus ini terungkap setelah kondisi
korban yang mengalami lebam dan pembengkakan pada wajah diketahui sejumlah
anggota Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam. Awalnya ayah korban meminta
bantuan untuk biaya pengobatan anaknya dengan alasan korban terjatuh di kamar
mandi. Namun relawan yang melihat kondisi korban curiga dan berkoordinasi
dengan pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah
diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi
masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kami berkomitmen menangani kasus
kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan maksimal
kepada korban," ujarnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar