MAJALAHJURNALIS.Com (Kalbar)
- Human trafficking, atau praktek perdagangan orang hingga
saat ini masih marak terjadi, dan menyasar korban di tanah air.
Kali ini,
dialami Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Epa (18) seorang perempuan asal
Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal
Kabupaten Tanggerang, Banten.
Beruntung
kedua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia itu berhasil
diselamatkan dan dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI).
"Kami
berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas,
Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang,
Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO," kata Pelaksana Fungsi
Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin, mengutip Antara, Rabu (2/3/2022).
Epa,
telah ditipu oleh pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya, dan
pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank.
"Epa
kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah
Temajuk, Sambas, 21 November 2021. Namun Epa justru di bawa ke daerah Jagoi
Babang, Bengkayang, yang batasan dengan Serikin, Kuching," ujarnya.
Lebih
lanjut dijelaskannya, sejak dibawa masuk ke Malaysia, Epa dibawa oleh pelaku
menuju agen di Kuching, kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah
pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di
sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI
Kuching, serta diproses kepulangannya ke Indonesia.
Nasib
yang sama juga dialami Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, korban mengaku
mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang
menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia.
Saat itu,
Sonaji dijanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah
serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat
tiba di Sarawak, Malaysia.
"Sonaji
tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia,
sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah
Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang
pasport," ujarnya.
Setelah
bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena
ia difitnah mengambil
barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan
bus.
Tiba di
KJRI Kuching, Sonaji langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan
memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur, pada
15 Februari lalu.
"Korban
ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga
menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak
terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI
lainnya," kata Hasani.
0 Komentar