Ilustrasi. @Mongabay.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Petugas
Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pembakaran seorang
pria bernama Dordian Rambe (34), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung
Rakyat, Labusel, Sumut.
Ternyata, pelaku pembakaran terhadap Dordian, merupakan
majikannya sendiri yang diketahui bernama Jualindi (47). KBO Reskrim Polres Labuhanbatu
Iptu H Naibaho mengatakan, peristiwa pembakaran itu bermula saat tersangka
mendapat kabar dari Muliadi, sopirnya yang mengatakan, ada 500 Kg tandan buah
segar yang tak dimuat truk.
Ini Pemicunya "Mendengar kabar itu, tersangka langsung
emosi dan mendatangi rumah korban," katanya, Senin (14/3/2022).
Dengan penuh emosi, tersangka lalu berteriak-teriak di depan
rumah korban sambil memanggil nama korban. Tetapi, korban yang ketakutan tidak
menjawab. Merasa dicuekin, pelaku bertindak semakin nekat.
"Pelaku langsung mendobrak pintu rumah kediaman korban
dengan cara menendang. Seketika, korban terperanjat kaget. Tersangka yang sudah
membawa bensin langsung menyiram korban hingga basah," sambungnya.
Sebelum membakar korban, pelaku menanyakan buah yang tidak
dimasukkan ke dalam truk, kemana dia menjualnya.
"Tetapi korban tidak menjawab dan pelaku yang sudah
emosi langsung menyalakan korek api. Sehingga, tubuh korban langsung terbakar.
Melihat sekujur tubuh korban terbakar, pelaku langsung melarikan diri,"
bebernya.
Sementara itu, kepada polisi pelaku mengaku sangat menyesal,
karena telah membakar korban hingga tewas.
"Saya merasa sangat menyesal telah membakar korban. Ya,
semua berawal dari korban yang suka mencuri kelapa sawit di kebun. Saya sangat
emosi dan gelap mata. Saya menyesal," pungkas pelaku di kantor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP
dan diancam pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar