MAJALAHJURNALIS.Com(Jakarta) - Pemerintah menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi
syarat untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK. Lalu, kapan aturan keanggotaan
BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK berlaku?
"Kita bersepakat mendukung penuh
apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara
bertahap," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin
saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Taslim mengatakan pihaknya masih
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan
syarat tersebut. Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat
Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan.
"Khusus di STNK, kami masih
perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar
masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau
dirugikan oleh aturan BPJS," ucap Taslim.
Setelah berkoordinasi dengan
Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih
dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi
dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat
ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun
masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk
pelaksanaannya," ucap Taslim.
Sebelumnya, warga yang ingin
mengurus SIM, STNK, dan SKCK harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih
dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk
menyesuaikan persyaratan itu.
"Menyempurnakan regulasi,
khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan
persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu
peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi
terkait," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2).
Hendra mengatakan hal tersebut
sesuai dengan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Di dalamnya, Kapolri
diharuskan melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK,
dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Bila mencermati instruksi di
atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai
dari pelayanan pertama ada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK,
yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," tuturnya.
Hendra menjelaskan, Polri bakal
melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan itu
resmi diterapkan. Hal tersebut dilakukan supaya warga tidak kaget ketika
mengurus SIM hingga STNK.
0 Komentar