Terpampang kertas di Papan Tulis
Putih daftar DPT Pilkades Sampali, Foto diambil pada, Senin (11/4/2022) sekitar
pukul 12.00 Wib. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Diduga ada kecurangan didalam
pendataan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Sampali.
Hal itu terungkap,
saat kedua warga RT 04 Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
mendatangi Kantor Desa Sampali.
Menurut Isnaniah
didampingi suaminya Thamrin BA, bahwa nama mereka tidak terdaftar sebagai DPT
Pilkades Sampali pada tanggal 18 April 2022.
Padahal kami telah
mendapatkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP sejak tahun 2020, sehingga dalam Pemilu
Presiden, Legislatif, Gubernur dan Bupati Deli Serdang terdaftar sebagai
Pemilih Tetap.
Anehnya, ada
tetangganya di Jalan H. Anif Perkampungan Kompak Jati Asri yang baru ngurus KK
dan KTP tahun 2021 lalu terdaftar sebagai DPT Pilkades Sampali 2022. Aneh
bukan???
Kalau memang DPT itu artinya
Daftar Pemilihan Tetap, kalau begitu data baru yang masuk, maka itu sebagai melengkapi
data yang lama atau data yang sudah ada. Dengan adanya perubahan data, bukan
berarti menghilangkan atau menghapus data yang sudah ada, tegas Isnaniah kesal.
Karena merasa
dicurangi, kedua warga tersebut yang juga berprofesi sebagai Wartawan di Media
ini keberatan dan bertemu langsung dengan Kamirin selaku Ketua P2K (Panitia
Pemilihan Kepala Desa) Sampali.
Ketika dijelaskan prihal
tersebut kepada Kamirin, ia membantah dan mengatakan kemungkinan datanya
tertinggal atau terselip di Kadus. Coba tanyakan ke Kadusnya tentang identitas
terdaftar atau tidak, sebab kami hanya menerima sesuai data yang diberikan oleh
Kepala Dusun.
Ketika ditanyakan
tentang data DPT lama, apakah data tersebut telah dihapus karena sudah ada data
DPT Baru? Kamirin
menjawab, itu bukan kapasitas saya menjawabnya.
Masih dikatakan
Kamirin, kalau memang data itu tertinggal sama Kadus, maka dapat mendaftar ulang
kembali, ujarnya sembari menunjukkan fotocopy KTP di meja dekat pintu masuk
diruang kantor desa.
Diujung telpon dihari yang sama, Muliadi Kadus XXIV Desa Sampali saat dihubungi seputar masalah tersebut menjelaskan, kalau memang namanya tidak terdaftar di DPT Pilkades Sampali, maka namanya tidak bisa melakukan daftar ulang kembali untuk menjadi Pemilih.
“Soal tentang KK yang
dibuat diawal tahun 2019 tidak terdaftar di DPT yang baru, jikalau dibuatnya
diakhir tahun 2019 maka datanya terdaftar di DPT yang baru,” ujar Muliadi
mengakhiri diujung telpon terkesan agak bingung. (red)
0 Komentar