Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Ada Kecurangan Didalam Pendataan DPT Pilkades Sampali

 

Terpampang kertas di Papan Tulis Putih daftar DPT Pilkades Sampali, Foto diambil pada, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 12.00 Wib. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Diduga ada kecurangan didalam pendataan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sampali.

Hal itu terungkap, saat kedua warga RT 04 Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan mendatangi Kantor Desa Sampali.

Menurut Isnaniah didampingi suaminya Thamrin BA, bahwa nama mereka tidak terdaftar sebagai DPT Pilkades Sampali pada tanggal 18 April 2022.

Padahal kami telah mendapatkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP sejak tahun 2020, sehingga dalam Pemilu Presiden, Legislatif, Gubernur dan Bupati Deli Serdang terdaftar sebagai Pemilih Tetap.

Anehnya, ada tetangganya di Jalan H. Anif Perkampungan Kompak Jati Asri yang baru ngurus KK dan KTP tahun 2021 lalu terdaftar sebagai DPT Pilkades Sampali 2022. Aneh bukan???

Kalau memang DPT itu artinya Daftar Pemilihan Tetap, kalau begitu data baru yang masuk, maka itu sebagai melengkapi data yang lama atau data yang sudah ada. Dengan adanya perubahan data, bukan berarti menghilangkan atau menghapus data yang sudah ada, tegas Isnaniah kesal.

Karena merasa dicurangi, kedua warga tersebut yang juga berprofesi sebagai Wartawan di Media ini keberatan dan bertemu langsung dengan Kamirin selaku Ketua P2K (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Sampali.

Ketika dijelaskan prihal tersebut kepada Kamirin, ia membantah dan mengatakan kemungkinan datanya tertinggal atau terselip di Kadus. Coba tanyakan ke Kadusnya tentang identitas terdaftar atau tidak, sebab kami hanya menerima sesuai data yang diberikan oleh Kepala Dusun.

Ketika ditanyakan tentang data DPT lama, apakah data tersebut telah dihapus karena sudah ada data DPT Baru? Kamirin menjawab, itu bukan kapasitas saya menjawabnya.

Masih dikatakan Kamirin, kalau memang data itu tertinggal sama Kadus, maka dapat mendaftar ulang kembali, ujarnya sembari menunjukkan fotocopy KTP di meja dekat pintu masuk diruang kantor desa.

Diujung telpon dihari yang sama, Muliadi Kadus XXIV Desa Sampali saat dihubungi seputar masalah tersebut menjelaskan, kalau memang namanya tidak terdaftar di DPT Pilkades Sampali, maka namanya tidak bisa melakukan daftar ulang kembali untuk menjadi Pemilih.

“Soal tentang KK yang dibuat diawal tahun 2019 tidak terdaftar di DPT yang baru, jikalau dibuatnya diakhir tahun 2019 maka datanya terdaftar di DPT yang baru,” ujar Muliadi mengakhiri diujung telpon terkesan agak bingung. (red)

Posting Komentar

0 Komentar