Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pada Mei 2022 Nanti, sebanyak 62 Desa 8 Kecamatan Serentak Pilkades di Labura

 

Muhammad Nour Lubis Ap, Msi Sekretaris Panitia Perencanaan Pemilihan Kepala Desa seretak se Labura. @Majalahjurnalis.com 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kepanitiaannya telah menetapkan perencanaan Pemilihan kepala Desa sebanyak 62 desa secara seretak pada tanggal 25 Mei 2022 di 8 Kecamatan se-Labura.

Berpedoman kepada Perbup No 5 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perda No 1 tahun 2022 tentang Pilkades secara serempak.
.
Pemerintahan Kabupaten Labura berharap agar seluruh kepanitian baik di Kabupaten maupun di desa dapat menjalankan tupoksinya secara baik hingga pelaksanaan pesta Demokrasi Pilkades ini dapat terakomodir dan berlangsung sesuai tahapan dan jadwal yang telah di rencanakan ketentuannya.
 
Menerangkan Ketua Panitia Kabupaten Marwansyah SH, MAP melalui Sekretaris Panitia M. Nur Lubis Ap,M,si menyampaikan kepada  awak media Jumat (8/4/2022) di aula Kantor Bupati usai rapat mengatakan, Masalah Perbup dan Perda-nya tidak ada kendala.
 
Sekarang sudah masuk pada 2 tahap yakni tahapan pengumuman dan tahapan pendaftaran peserta balon kades yang harus melengkapi sarat ketentuannya seperti SKCK, kepolisian dan pengadilan, Kesehatan serta tidak pernah menjabat selama 3 periode (maksimal).
 
Agar diketahui bila tidak ada kendala maka pada tanggal 25 Mei 2022 ini mudah mudahan sudah dapat kita melaksanakan pesta  Demokrasi Pilkades serentak ini di 8 kecamatan se-Labura.
 
Mengenai anggaran yang akan digunakan tetap berkisar Rp.1,8 milyar. Untuk 62 Desa yakni 60 Desa sesuai dengan tahapan yang sudah di tetapkan sedang 2 desa lagi masih dalam diskusi, bentuk apa yang harus dilakukan untuk dua desa ini yaitu Desa Kuala Bangka  dan Desa Kelapa Sebatang.
sebab dua desa ini sejak tahun 2020 sudah ditunda pemilihannya karena factor  alasan wabah Covid.
 
Nah ,untuk dua desa ini kepanitiaan telah menghunjuk Dinas PMD untuk memeriksa pemberkasan mereka.
 
Kalau ditanya  soal  Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga TPS  maka panitia pendaftaran pemilih (PANTARLIH) dapat di bantu Kepala Dusun yang paling mengenal wilayahnya  akan mendatanya, bila sudah vailid nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media.
 
Kami sebagai panitia Kabupaten berharap dan menghimbau dalam hal ini harapan kami seluruh kepanitiaan harus mengikuti tahapan dalam artian jangan keluar dari tahapan.
 
Semua elemen dan panitia yang berkaitan dengan Pilkades harus lebih mengutamakan netralitas dan kondusif.
 
“Panitia juga jangan ada yang coba-coba berbuat curang kalau ada mengambil kebijakan diluar ketentuan Perda dan Perbup. mohon didiskusikan kepada Panitia Kabupaten,” jelas Nur Lubis tegas dan transfaran. (Amin Hsb)

Posting Komentar

0 Komentar