MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Fenomena intimidasi secara administrasi bahkan intimidasi
secara fisik yang dialami buruh. Buruh tani dan masyarakat adat
serta rakyat pribumi berupa pengambil-alihan secara paksa tanah pertanian dan
hunian rakyat serta kesempatan bekerja bagi rakyat dirampas dengan dalih
kepentingan pembangunan yang dilakukan mengatasnamakan kebijakan pembangunan. Hal tersebut dikatakan Edy
Susanto, À.Md selaku Sekum Laskar Janur Kuning 24 kepada Majalahjurnalis.com,
Minggu (5/6/2022) di Medan terkait proses tanah di Desa Helvetia Kecamatan
Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang tak kunjung selesai. Lihatlah! Kata Edy, Pembangunan
untuk siapa itu tak jelas, yang jelas rakyat yang terkena kebijakan menjerit
merintih dan meneteskan air mata bahkan di gebuki dan dibuikan. Hal ini dirasakan buruh yang mana
kesempatan kerja dialihkan pada Tenaga Kerja Tiongkok dari RRC, tanah adat dan
hunian rakyat atau tanah pertanian rakyat digusur paksa dan diberikan pada
Konglomerat Tionghoa baik yang lahir dan
berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan RRC. Apa kita harus percaya, tegasnya
lagi, Sementara kondisi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan di Pemerintahan Jokowi
sungguh miris. Slogan 1 juta hektar tanah untuk rakyat hanya slogan, Yang pasti
monopoli penguasaan tanah ada pada Konglomerat yang bukan rahasia lagi itu ada
pada konglomerat Tionghoa, larangan monopoli penguasaan tanah yang di amanatkan
pasal 7, 10, 17 UU Pokok Agraria hanya tinggal judul. Sementara kebijakan yang
mengangkangi UU, PP, Azas Kepatutan itu akhir hanya mengacu pada Pertumbuhan
Ekonomi segelintir Elit dan bukan
menciptakan persamaan apalagi pemerataan untuk memperoleh menggunakan memiliki bumi Indonesia bagi rakyat melainkan
dominan menguntungkan konglomerat. Lihat saja!!! Ungkap Edy dengan
tegas, Kasus Penggusuran Paksa Buruh Tani, Eks Buruh Tani dan Hak Komunitas
Anak Melayu di depan mata di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang oleh Aparat Satpol PP
Deli Serdang dan Oknum TNI lalu menyerahkan tanah tersebut pada Konglomerat
Tionghoa yang tanpa IMB dengan mudah dibangun oleh Konglomerat dengan Badan
Hukum PT. CIPUTRA. Bupati Deli Serdang merekom
dukungan 700-an hektar dan tak perduli itu pemberian izin lokasi, izin
peruntukan atau izin apalah namanya izin hantu blaulah itu melampau batas
maksimum yang diatur Permeneg Agraria. Selanjutnya Bupati Deli Serdang
dan Camat Labuhan Deli tutup mata atas pembangunan itu walau TANPA IMB dan sudah
ada Surat Kakanwil Pertanahan Propinsi Sumut serta Surat Gubsu atas kegiatan
tersebut bahkan Tutup Mata walau sudah sengketa di PN Lubuk Pakam. Luar biasa hebatnya Kerjasama
Konglomerat tersebut dengan Pemkab Deli Serdang yang walau dari proses
memperoleh tanahnya penuh jeritan rakyat sampai-sampai TANPA IMB toh Bupati
Deli Serdang tak berdaya. Apa betul Negara RI ini sudah tak
berdaya dan telah dikuasai Taipan dalam negeri maupun Taipan Asing??? Tanya Edy
sembari membukakan kedua belah tangannya. Apa pola investasi seperti itu
benar untuk pembangunan rakyat??? Atau bukan sebaliknya adalah signal ancaman tersembunyi
atas eksistensi ekonomi buruh, buruh tani,
masyarakat adat dan rakyat? Apa pola-pola investasi dengan
penuh kekerasan, nginjak-nginjak hukum dan penuh dengan monopoli itu bukan signal
ancaman bagi politik dan Hankamnas kedepan dimana buruh, buruh tani, masyarakat
adat, kaum miskin kota dan desa termarginalisasi lalu masuk warga asing
berbekal sebagai pengusaha yang berinvestasi atau TKA mendominasi faktor produksi itu di jamin tidak mendominasi dan di jamin
bukan ancaman?
“NKRI bukan milik elit-elit
karena kita rakyat berhak dan wajib paham dan cermat atas ancaman pada negeri
ini sebagaimana yang di cantumkan dalam Konsensus sewaktu Mendirikan Negeri Ini,”
tegas Edy mengakhiri. (TN)
0 Komentar