MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Setelah
dicopot dari posisi Menteri Perdagangan, M Lutfi (foto) harus berurusan dengan penegak hukum. Dia kini menjadi saksi
kasus impor minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Lutfi hari ini, Rabu (22/6/2022). Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian
fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai
dengan Maret 2022.
"Iya Rabu (diperiksa)," tutur
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (21/6/2022).
Presiden Jokowi sendiri resmi mencopot Lutfi
pada Rabu (15/6/2022). Posisinya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli
Hasan sebagai Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas
perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara
dugaan tindak pidana korupsi pemberian
fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai
dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan
penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut
akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka
waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan
lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk
memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur
Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu
Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata
Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT
Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku
General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW)
selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory
Indonesia.
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1)
jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
0 Komentar