Diduga Izin PBG Di Desa Helvetia Menyalah
Haris Harahap (tengah) didampingi Sekretarisnya Robinson Butar-Butar (topi) menyerahkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, Selasa (23/8/2022) di Lubuk Pakam |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – JPKP (Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang surati Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli
Serdang terkait kelaurnya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada Taufik Hidayat dengan keterangan
Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai
terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Menurut Haris Harahap Ketua JPKP Kabupaten Deli
Serdang didampingi Sekretarisnya Robinson Butar-Butar menjelaskan kepada
Majalahjurnalis.com, Selasa (23/8/2022) di Lubuk Pakam.
Dikatakannya,
Surat Konfirmasi dari DPD (Dewan Pengurus Daerah) JPKP Kabupaten Deli Serdang
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap
Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor: 065/K/JPKP-DS/VIII/2022 tentang; “Terbitnya PBG diatas tanah HGU PTPN II
seluas 72 Hektar beralamat di Jalan Pertempuran No. 58 Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli”.
Surat tersebut juga ditembuskan
ke Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) di Jakarta, BPK RI di Jakarta, Menteri
BUMN RI di Jakarta, Menteri ATR/Pertanahan RI di Jakarta, BPKP Sumatera Utara
di Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, DPRD Kabupaten Deli Serdang
di Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri
Lubuk Pakam di Lubuk Pakam dan DPW JPKP Sumatera Utara di Medan.
“Kita berharap dengan surat
yang kita masukkan ke instansi-instansi tersebut dapat menjawab polemik yang
terjadi selama ini di Desa Helvetia, karena kasusnya pun masih sengketa dan
sidangnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Disini yang kita
tekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang mengapa izinnya bisa keluar, status
tanah adalah HGU 111 PTPN II mengapa bisa pihak ketiga (Taufik Hidayat) yang
mendapat izin PBG dan pelaksanaannya dilapangan ternyata diperuntukkan untuk
pembangunan Rumah Mewah milik PT. Ciputra atau CitraLand. Kami menduga terkait
keluarnya izin tersebut adalah perbuatan yang menyalah karena terkesan
mengaburkan data yang masih berproses hukum. Walaupun begitu kita menunggu
jawaban kongrit dari dinas tersebut. Kami berharap secepatnya mendapat jawaban
terkait persoalan tersebut,” pungkas Haris. (TN)
0 Comments