![]() |
Situs
Rumah Adat Anak Melayu yang di hancurkan di eksekusi tanpa Putusan Pengadilan. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sehubungan adanya sengketa
di area 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang
antara Warga dengan PTPN II yang bersengketa sudah beberapa kali sidang di PN
Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Majalahjurnalis.com mewawancarai
Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 yang juga Anggota Hipakad 63, Edi
Susanto, Amd, Selasa (2/8/2022) di Medan, Sumatera Utara.
Dalam wawancara Eksklusif tersebut diterangkan Edi Susanto, yakni agak
terasa aneh karena Warga Gugat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sementara area yang disengketakan dikuasai pihak
ke 3 yakni PT. CIPUTRA dan telah melakukan kegiatan diarea dengan memagar,
menggunakan, memanfaatkan tanah memulai membuat tapak pondasi perumahan bahkan
sudah terlihat iklan memasarkan property diatas area..
Mengapa bisa terjadi seperti itu? Gusur paksa rakyat, dozer paksa,
gebuki, usir tendang lalu ribak sude pagar bangun. Ha...ha...ha, begitukah Kewenangan
yang diberikan hukum? Tanya wartawan Majalahjurnalis.com.
![]() |
Ini bukti tanah yang diklaim PTPN II HGU 111 yang saat ini bersengketa dengan warga di Desa Helvetia, telah dikuasai pihak pengembang. |
Mari kita lihat pakai parameter ketentuan Izin Lokasi, terang Edi.
Bahwa dari dulu sampai detik ini yang namanya Pemberian izin
lokasi/izin peruntukan /sukalah apa sebutannya itu BUKAN merupakan pemberian
HAK ATAS TANAH..bahasa pasarnya ya.. boleh dikawasan yang dimohon buat usaha (properti, industri, tambak, perkebunan).
Mengenai tanahnya ya... belilah, ganti rugilah klaim diatas atau
relokasilah sampai selesai dengan cara
tanpa paksaan bukan main gebuk-gebuk, tendang, dozer paksa.. Itulah essensi
IZIN LOKASI/PERUNTUKAN..
Jadi yang di Desa Helvetia itu main gebuk-gebuk, turun eksavator,
Satpol PP Pemkab Deli Serdang dengan
puluhan Satpam bahkan TNI itu gimana...? Tanya Wartawan kembali.
Tanya BUPATI Deli Serdang lah Azhari Tambunan..Coba Tanya koq bisa
Ikutan Satpol PP Deli Serdang merubuhi rumah warga dan Cagar Budaya Melayu di
area tersebut???
Mungkin Beliau penganut TEORI KEDAULATAN KEKUASAAN atau TEORI
KEDAULATAN TUHAN , ya... Penguasa BEBAS lakukan apapun karena wakil Tuhan.
Jadi macam tak perlu Permeneg Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No
17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi..Macam tak pakai acuan hukum dan pertimbangan
sosial serta Sishankamnas saat Bupati merekom area tersebut.
Juga macam tak perduli ada Sengketa di PN atau ada yang
jerit-jerit atas penggusuran itu, ya... dihajar terus..seraaam.
Pihak PT. Ciputra ya maju terus pagar, bangun, iklankan ada
sengketa ya... itu belakangan.
Mungkin karena ada dengar pidato Presiden Jokowi, jangan banyak
kali peraturan, hal itu bisa mengekang dan memperlambat kerja dan
pembangunan..Kerja untuk siapa, pembangunan untuk siapa, kita rakyat
planga-plongo mentafsirkannya, ha... ha... gawat, terang Edi sembari tertawa
kecil.
Lanjutnya lagi, jangan banyak peraturan tapi implementasinya, tuh...
rakyat susahloh, naik kereta api pakai barcot vaksin, sekolah daring, dulu mudik
diblokade, dagang dibatas, terakhir digusuri..Mpir senget aku lihat model
bernegara gini..Inkonsisten antara bicara pidato statemen dengan fakta yang
dirasakan.
Ha ha ha.....Oke Bang Media, kita lanjutkan ya..Kita tela’ah
menurut Permeneg Agraria No 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
Izin Lokasi untuk Perumahan untuk Kawasan Propinsi hanya 400
hektar dan Seluruh Indonesia 4000 hektar...
Jadi berapa hektar Rekom
Dukungan/Izin Petuntukan/Izin lokasi yang menurut Permeneg Agraria & Tata
Ruang..? Rekom ntah apalah namanya..
Dibenarkankah oleh Hukum merekom 700 hektar...?? Coba tanya Pak
Bupat Deli Serdang lah..
Adapun untuk usaha Perkebunan untuk Propinsi 60.000 hektar dan
Seluruh Indonesia 150.000 hektar..(Pasal 5 Permeneg Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Nomor 17 Tahun 2019).
![]() |
Ini bukti bahwa ada perundingan dengan pihak PTPN II dan PT.Ciputra dengan Pihak Yang bersengketa disalah satu Hotel di Medan membahas lahan yang terletak di Desa Helvetia. |
Jadi koq bisa ya... ada HGU Perkebunan ratusan ribu hektar ya..? Apa itu tidak mengangkangi Permeneg Agraria? Tanya Wartawan kembali.
Hah.... yang ini kau tanya pada Pak Presiden Cq Meneg Agraria lah.. ujar Edi kembali bertanya kepada awak media.
“Okey kita lanjut Bang Media”, kata Edi kembali, “soal Pemegang Izin Lokasi baru boleh melakukan kegiatan menggunakan memanfaatkan area setelah menyelesaikan kepentingan persoalan/klaim pihak lain diatas area dan harus menghormati kepentingan pihak lain ( Pasal 21 Ayat 3, 4)”.
Tanya Wartawan kembali, tapi koq bisa ya... bangun pagar lalu mulai kegiatan properti bahkan ada pakai iklan lounching sementara masih sengketa di PN Lubuk Pakam.. Tak dihiraukan ketentuan tentang Izin lokasi..
Itulah...., jawab Edi Susanto sembari menunjukkan jari telunjuk tangan kanannya kedepan, “Npa ya... Bupati Deli Serdang Pak Azhari Tambunan tutup mata, pihak PT bangun Tak Pakai IMB lah..Mungkin Karena Konglomerat atau Camat Labuhan Deli tak lapor..??”.
Pemegang Izin Lokasi juga TIDAK DIBENARKAN merusak akses kepentingan umum, jalan, sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah (juga di pasal 21 Ayat 4).
Ouuuh mungkin Konglomerat sudah beli HGU??? Haa.... ha..... ha.... Apa bisa terbit HGU di Perkotaan? Emangnya UU Tata Ruang sudah tak berlaku?
UU Pokok Agraria pasal 7, 10, 17 sudah memerintahkan LARANGAN MONOPOLI PENGUASAAN TANAH, tapi faktanya konglomerat direkom ratusan hektar, lalu ribuan hektar bahkan ratusan ribu hektar...
Tanya Presiden Jokowi dan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, jika konglomerat sudah memonopoli penguasaan tanah maka rakyat di kota apa disuruh ngontrak-ngontrak seumur hidup??? Lalu di Pedesaan tu petaninya apa di suruh jadi buruh tani sisen..? Tegas Edi.
Jadi kalau begitu Mafia tanah itu yang bagaimana Pak? Rakyat yang nguasai sepetak korek api atau yang kolaborasi birokrat dengan konglomerat yang direkom ribuan hektar bahkan ratusan ribu hektar? Tanya wartawan Majalahjurnalis.com lagi.
![]() |
Surat larangan penerbitan Sertifikat SHM (Surat Hak Milik) dari Kanwil BPN Sumut ke BPN Deli Serdang. |
0 Comments