MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Aksi penganiayaan
yang dilakukan oleh oknum ASN dengan inisial A kepada pemimpin redaksi
alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang mendapat
kecaman dari Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba,
Selasa (20/09/2022). Kepada Jurnalis anggota PJS Mahmud
mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang manusiawi
dilakukan oleh ASN kepada wartawan tersebut. “Ini benar-benar keterlaluan dan tidak
berprikemanusiaan,” ungkap Mahmud dengan kesalnya. Dirinya meminta kepada semua Jurnalis khusus
pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada Jurnalis
yang teraniaya. “Saya minta agar kita semua bergerak untuk
meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga
menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai
perundangan yang ada,” ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli Pers dari Dewan
Pers itu. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh
sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke Dewan Pers. “Jangan bertindak sendiri hingga melakukan
penganiayaan kepada Jurnalis, ini nggak benar caranya. Jika tidak puas dengan
hasil kerja seorang Jurnalis silahkan melapor ke Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers
yang memutuskan apakah seorang Jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU No.40
tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Mahmud saat dihubungi melalui telepon
selulernya. Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut
ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES
KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB malam tadi. Tindakan ini mendapat dukungan dari Ketua
Umum PJS Mahmud Marhaba agar menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita
harus menghargai kerja professional kepolisian. Biarkan ini berproses, kata Mahmud sambil
meminta teman-teman Jurnalis mengawal proses ini hingga tuntas. Pendiri dan mantan Sekjen JMSI itu pun
meminta kepada pemerintah daerah dimana ASN tersebut bekerja agar melakukan
pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya. “Ini memalukan dan mencederai citra
pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,”
tegas Mahmud saat memberikan keterangan melalui HP-nya di Jakarta. (ril-pjs)
0 Komentar