Pengembang Melanggar Hukum, Dibiarkan Saja. Koq Bisa?
.jpg) |
Gambar Perumahan Mewah di Desa Helvetia. @Foto diambil dari You Tube |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Pihak pengembang PT.
Ciputra atau CitraLand terus membangun 15 unit diatas tanah 7,2 Ha di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanpa
bersalah.
Padahal, menurut Edy Susanto, Amd Ketua
Hipakad’63 yang juga Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada
Majalahjurnalis.com, Rabu (21/9/2022) di Tembung, Percut Sei Tuan mengatakan,
apa yang dilakukan oleh pihak pengembang tentunya telah melanggar hukum dan
administrasi negara karena tidak menghormati Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,
sebab kasusnya masih bersengketa di pengadilan.
.jpg) |
Edy Susanto, Amd |
Terus, informasi yang Tim kami dapat, bahwa
tanah yang sedang dibangun di Desa Helvetia tersebut yang sebelumnya memiliki izin
PBG (Persetujuan Bangun Gedung) untuk 15 unit atas nama Taufik Hidayat dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), kini sudah
memiliki Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dari BPN Deli Serdang. Gila!!! Ini
semakin gila.
Ditambahkannya lagi, Disatu sisi masih
berpekara di PN Lubuk Pakam, disatu sisi lagi ada klaiman HGU 111 PTPN II dan
ada juga klaiman ahli waris serta warga pensiunan PTPN II.
Perlu diketahui juga, bahwa sebelumnya BPN
Wilayah Sumatera Utara dengan Nomor: MP.01.01/630-12.600/III/2022 tanggal 18
Maret 2022 ditujukan kepada BPN Deli Serdang dengan Prihal: Mohon tidak
menerbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah Diatas Tanah Bekas Konsensi Helvetia
seluas 7,2 Ha.
 |
Ini Surat dari BPN Wilayah Sumatera Utara |
Namun, lanjut Edy, nyatanya hal itu tak
digubris Dinas terkait di jajaran Pemkab Deli Serdang seperti kantor BPN Deli
Serdang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Ini yang tak habis
pikir. Kalau warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah bekas kebon yang tak
ada pengaruhnya, maka itu tak boleh dan wajib mengacu kepada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk setingkat Surat Keterangan Desa (SK Desa)
saja tak boleh diterbitkan! Lalu mengapa PTPN II dan pengembang diperbolehkan? Pemkab
Deli Serdang Pake Hukum apa? Ini namanya teori Pembodohan, tegas Edy kesal.
“Semalam (Selasa, 20/9/2022) Direksi PT.
Perkebunan Nusantara II beraudensi dengan Bupati Deli Serdang H. Ashari
Tambunan yang kita lihat dari laman Facebook Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kemungkinan untuk memperpanjang surat dukungan untuk pembangunan Deli
Megapolitan yang kabarnya bulan Oktober 2022 besok akan berakhir Izin Prinsipnya,”
tebak Edy mengakhiri.
Direksi
PT. Perkebunan Nusantara II beraudensi dengan Bupati Deli Serdang H. Ashari
Tambunan.jpg) |
Ashari Tambunan dan Irwan Perangin-angin. Foto diambil dari laman FC Pemkab Deli Serdang |
Dikutif dari laman facebook Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan terima kunjungan
Direksi PT. Perkebunan Nusantara II di kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk
Pakam, Selasa (20/9/2022).
Kehadiran Direksi PT. Perkebunan Nusantara II,
Irwan Perangin-angin, Senior Eksekutif Vice Presiden Business Support,
Syahriadi Siregar beserta Direksi lainnya dalam rangka beraudensi dan berbagi
informasi kegiatan yang akan dilakukan diwilayah Kabupaten Deli Serdang pada
waktu dekat ini.
Sekaligus juga untuk menyatukan visi,
bersinergi serta berkaborasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT.
Perkebunan Nusantara II.
Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Heriansyah Siregar, ST, Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP),
Muhammad Salim, SP, Msi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Drs. David
Efrata Tarigan. (TN)
0 Comments