Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan Rumah Mewah Megapolitan di Desa Helvetia Terus Dibangun, Ada Apa dengan Bupati Deli Serdang?

Pengembang Melanggar Hukum, Dibiarkan Saja. Koq Bisa?

Gambar Perumahan Mewah di Desa Helvetia. @Foto diambil dari You Tube

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Pihak pengembang PT. Ciputra atau CitraLand terus membangun 15 unit diatas tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanpa bersalah.
 
Padahal, menurut Edy Susanto, Amd Ketua Hipakad’63 yang juga Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com, Rabu (21/9/2022) di Tembung, Percut Sei Tuan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak pengembang tentunya telah melanggar hukum dan administrasi negara karena tidak menghormati Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebab kasusnya masih bersengketa di pengadilan.


Edy Susanto, Amd


Terus, informasi yang Tim kami dapat, bahwa tanah yang sedang dibangun di Desa Helvetia tersebut yang sebelumnya memiliki izin PBG (Persetujuan Bangun Gedung) untuk 15 unit atas nama Taufik Hidayat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), kini sudah memiliki Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dari BPN Deli Serdang. Gila!!! Ini semakin gila.
 
Ditambahkannya lagi, Disatu sisi masih berpekara di PN Lubuk Pakam, disatu sisi lagi ada klaiman HGU 111 PTPN II dan ada juga klaiman ahli waris serta warga  pensiunan PTPN II.
 
Perlu diketahui juga, bahwa sebelumnya BPN Wilayah Sumatera Utara dengan Nomor: MP.01.01/630-12.600/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 ditujukan kepada BPN Deli Serdang dengan Prihal: Mohon tidak menerbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah Diatas Tanah Bekas Konsensi Helvetia seluas 7,2 Ha.


Ini Surat dari BPN Wilayah Sumatera Utara



Namun, lanjut Edy, nyatanya hal itu tak digubris Dinas terkait di jajaran Pemkab Deli Serdang seperti kantor BPN Deli Serdang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Ini yang tak habis pikir. Kalau warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah bekas kebon yang tak ada pengaruhnya, maka itu tak boleh dan wajib mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk setingkat Surat Keterangan Desa (SK Desa) saja tak boleh diterbitkan! Lalu mengapa PTPN II dan pengembang diperbolehkan? Pemkab Deli Serdang Pake Hukum apa? Ini namanya teori Pembodohan, tegas Edy kesal.
 
“Semalam (Selasa, 20/9/2022) Direksi PT. Perkebunan Nusantara II beraudensi dengan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan yang kita lihat dari laman Facebook Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kemungkinan untuk memperpanjang surat dukungan untuk pembangunan Deli Megapolitan yang kabarnya bulan Oktober  2022 besok akan berakhir Izin Prinsipnya,” tebak Edy mengakhiri.
 
Direksi PT. Perkebunan Nusantara II beraudensi dengan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan

Ashari Tambunan dan Irwan Perangin-angin. Foto diambil dari laman FC Pemkab Deli Serdang



Dikutif dari laman facebook Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan terima kunjungan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II di kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (20/9/2022).
 
Kehadiran Direksi PT. Perkebunan Nusantara II, Irwan Perangin-angin, Senior Eksekutif Vice Presiden Business Support, Syahriadi Siregar beserta Direksi lainnya dalam rangka beraudensi dan berbagi informasi kegiatan yang akan dilakukan diwilayah Kabupaten Deli Serdang pada waktu dekat ini.
 
Sekaligus juga untuk menyatukan visi, bersinergi serta berkaborasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT. Perkebunan Nusantara II.
 
Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Heriansyah Siregar, ST, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Muhammad Salim, SP, Msi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Drs. David Efrata Tarigan. (TN)

Post a Comment

0 Comments