Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan Perumahan Elit Deli Megapolitan di Desa Helvetia-Deli Serdang, Tanahnya Diklaim Milik Murat Azis

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Didalam surat gugatan Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada tertanggal 11 Oktober 2022 dijelaskan bahwa tanah seluas 7,2 Ha terletak di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai PT. Ciputra atau PT. Deli Megapolitan dengan membangun perumahan elit adalah tindakan melawan Hukum.
 
Hal tersebut dikatakan Edi Suhairi, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada didampingi Edi Sipayung, SH dan Edi Susanto Amd Ketua HIPAKAD'63 Sumatera Utara bersama Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat saat diwawancarai Majalahjurnalis.com, Jumat (4/11/2022) di kantornya di Jalan Sena Medan.
 
Perlu diketahui bahwa tanah yang dibangun Perumahan Elite Citraland Helvetia adalah merupakan kepemilikan Ahli Waris Almarhum H. Murat Azis dan masih sengketa terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Register Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN LBP.





Fakta dilapangan saat ini lokasi Tanah Sengketa benar-benar telah berdiri bangunan milik Citraland Helvetia, terlihat areal dipagari dengan tembok setinggi ± 5 meter dan disepanjang jalan Pertempuran dipagar besi dengan dipasang Baleho Reklame Perumahan Citraland Helvetia dan didalam lokasi telah dibangun ratusan unit rumah mewah dengan nilai seharga per-unitnya minimal Rp. 1,5 Milyar.
 
Sementara di Jalan Melati Desa Helvetia masih berdiri Plang PTPN II dengan Nomor HGU 111 dipasang tepatnya dibalik tembok yang kokoh dibangun pihak Citraland Helvetia setinggi ± 5 meter sepanjang jalan Melati sampai jalan Karya dan terlihat Landasan Helikopter telah berdiri tepatnya berbantaran ke arah Jalan Inspeksi Dusun I Desa Helvetia pinggiran Sungai Deli berdekatan dengan Musholla Nurul Islam.
 
Sesuai dengan data bahwa areal lokasi Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha merupakan bagian dari Proyek Pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan.
 
Setelah kita daftarkan Perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha di Helvetia tersebut, maka kami akan memblokir Sertifikat yang akan terbit di Proyek Perumahan Citraland Helvetia.



 
Kami minta kepada Menteri ATR/BPN R.I Bapak Jenderal TNI Purn. Hadi Cahyanto agar berkenan Memblokir Sertifikat yang ada atas Proyek Citraland Helvetia tersebut karena Hingga saat ini Status Tanahnya MASIH SENGKETA dan Pihak PT Ciputra/Citraland Helvetia agar SEGERA MENGHENTIKAN kegiatan Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, sebelum ada Keputusan Tetap dari Pengadilan.
 
Ini Negara Hukum jadi mari kita Patuhi Hukum yang berlaku, kami juga akan mengusut tuntas adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu yang telah Melegalkan jalannya proyek Citraland Helvetia karena kami menduga adanya campur tangan  kekuatan pihak tertentu yang melancarkan jalannya proses Proyek Citraland Helvetia. Kami yakin kebenaran itu akan tetap terbuka dan berkat Bantuan Allah SWT Perkara Sengketa Tanah di Helvetia ini akan dapat diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," ungkap Edi Suhairi. (TN)

Post a Comment

0 Comments