MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kisruh tanah wakaf di Jalan Tuasan No. 23-A
Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara
masih terus berkembang antara BWI (Badan Wakaf Indonesia) Sumatera Utara, Kenaziran Tanah Wakaf
dengan Masyarakat Muslim. Apalagi
diatas tanah seluas 3600 meter akan dibangun Masjid Islahul Muslimim dan Yayasan Sekolah Madrasyah,
padahal sudah ada Masjid Muthamainnah dengan jarak ± 50 meter. Sudarsono
Tokoh Masyarakat Muslim di Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir Kepada
Majalahjurnalis.com, Selasa (22/11/2022) sore di Jalan Tempuling, Sidorejo
Kecamatan Medan Tembung menjelaskan, dulunya pada tahun 2003 lalu Masyarakat
Muslim berjuang melawan DR. Maruli Simanjuntak sebagaiahli waris dari Ema Sitompul yang mengaku
pemilik tanah Jalan Tuasan No. 23-A Medan, Sumatera Utara.
Hal
itu ditandai dengan berdirinya Plang bertuliskan, “Tanah ini milik Ema Sitompul
Sesuai SKT Bupati Deli Serdang Tahun 1974”. Lalu
Masyarakat Muslim Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir menggugat
sampai ke Makamah Agung (MA) dan gugatan
masyarakat dikabulkan oleh MA. Dan dikeluarkan sertifikat diatas tanah wakaf tersebut oleh BPN Medan dengan No. 00002
tanggal 19 Maret 2019 luas tanah kurang
lebih 3600 meter sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Medan No. 25/PDT,
P/2013 tanggal 19 Februari 2013 yang menyatakan bahwa tanah wakaf Jalan Tuasan
No 23-A Medan adalah milik Masyarakat Muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir. Masih
diterangkan Sudarsono, kemudian tanah tersebut dikuasai Masyarakat Muslim dan
dibentuklah Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf yang saat ini Ketuai Ilham Sagala,
SH berprofesi sebagai pengacara. Setelah
itu, BWI Sumatera Utara mengeluarkan SK Kepengurusan Kenaziran
Tanah Wakaf di Jalan Tuasan No. 23-A Medan, akan tetapi terbentuknya Kepengurusan
Kenaziran Tanah Wakaf tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat setempat. Ada
Apa? Dan yang anehnya lagi, didalam SK Kepengurusan itu ada disusupi nama orang
yang diketahui bukan warga didua kelurahan itu, yakni ;
Bonggal Aritonang bekerja di Depar termen Agama Medan (PNS), dan jabatannya di NU
Wakil Sekertaris untuk daerah Kota Medan dan berdomisili di Kecamatan Deli Tua
Kabupaten Deli Serdang. Di Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf sebagai anggota.
Hj. Rabihah Yuskar berdomisili di Desa Bandar
Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di Kepengurusan Kenaziran
Tanah Wakaf pernah menjabat sebagai Bendahara.
Agus Prakno warga Desa Seantis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang di Kepengurusan
Kenaziran Tanah Wakaf sebagai Sekretaris.
Kerancuan
ini sangat menonjol sekali, lanjutnya, mengapa harus warga luar dari dua Kelurahan
itu? Apakah tidak ada lagi orang-orang yang berkompeten?
Pertanyaan
kami, mengapa Ketua BWI Sumatera Utara mengangkat Ilham Sagala, SH padahal beliau
baru sekitar 4 tahun berdomisilih di Jalan Durung Kelurahan Sedorejo? Jelas
beliau tidak tau menahu asal-usul yang sebenar-benarnya. Sangat
mengherankan lagi adanya nama Drs, KH Sutan Syahrir Dalimuninthe, MA menjabat Ketua
NU Medan dan juga sebagai Pengelola Tanah Wakaf itu. Koq bisa? Apa karena
beliau pernah mendatangkan donatur Yayasan Awauddin Pane yang saat ini dapat
kita lihat bersama bekas bangunanya. Kemungkinan
dalam hal ini, Ketua Kenaziran Tanah Wakaf dan Ketua BWI Sumutbersama anggotanya sangat berambisi membangun
Masjid Islahul Muslimim dan Yayasan
Sekolah Madrasyah di atas tanah wakaf? Kami
sebagai warga di 2 Kelurahan itu sangat keberatan, tanah wakaf tersebut bukan
milik wakaf pribadi, bukan milik wakaf kelompok maupun golongan yang jelas
milik masyarakat muslim Kelurahan Sidorejo dan Sidorejo Hilir yang diberi
negara melalui kantor Reorganisasi Pemakahan Tanah Sumatera Timurtahun1956 saat ini bernama BPN. Dikatakannya
lagi, setelah telusuri secara keseluruhan bahwa diatas tanah wakaf tersebut,
rencananya akan dibangun Masjid Islahul Muslimin dan Sekolah Madrasyah menjadi
ajang proyek BWI Sumatera Utara. Direncanakan akan membangun masjid besar di 3
tempat yaitu di daerah Kabupaten Samosir, Jalan Binjai dan Jalan Tuasan No 23-A
Medan.
Kami
warga setempat mengetuk hati nurani Ketua BWI Sumut dan Ketua Najir Tanah Wakaf Jalan Tuasan dan
anggota yang menyetujui pembangunan Masjid Islahul Muslimin untuk membatalkan
niat itu karena keberadaan Masjid Muthamainnah sangat berdekatan jaraknya hanya
50 meter saja. Perlu
diketahui, bahwa Masjid Muthamainnah masih layak digunakan Jama’ah untuk ibadah
dan tidak berdesak-desakan seperti yang dilaporkan kepada semua pihak yang
terkait disaat melaksanakan ibadah sholat 5 waktu. Kami
juga kecewa kepada Kepengurusan Kenaziran
Tanah Wakaf ini, padahal banyak yang mengetahui tentang hukum agama, tapi
kenapa dilanggar hanya berkeinginan akan mendirikan Masjid yang baru. Sementara
Masjid Muthamainnah masih layak digunakan. Jikalau
memang ada keinginan mau berbisnis, hendaknya janganlah diatas tanah wakaf ini,
karena tanah wakaf ini adalah milik umat Muslim yaitu Masyarakat Muslim
Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir. Maaf
kata, kalau hanya ingin menguntungkan pribadi atau kelompok saja, hendaknya
janganlah ditempat kami ini.
Disini
kami juga berharap karena jaraknya berdekatan, maka jikalau Masjid Muthamainnah
yang kurang layak. Yach...mari sama-sama kita benahi dan kita renovasi untuk
dijadikan Masjid Raya Al Muthamainnah, bukan sebaliknya membangun masjid baru
dengan jarak yang sangat dekat. Lagi pula lebih baiknya tanah wakaf itu
dijadikan TPU (Tempat Pemakaman Umum) mengingatTPU yang ada sudah padat dan sudah bertimpa-timpa sesuai kesepakatan BKM
dengan Tokoh Masyarakat di 2 Keluarahan itu pada tanggal 22 Maret 2022. Menyangkut
masalah mendirikan Madrasah, silahkan saja! Karena adanya pengutipan bulanan
kepada siswanya, maka untuk Masyarakat Muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir
diberikan 20 % muridnya gratis dari tiap-tiap BKM di 2 kelurahan tersebut,
pungkas Sudarsono usai menjabarkan kronologinya. (BI/TN)
0 Comments