Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BWI Sumut Diduga Kuasai Tanah Wakaf Milik Masyarakat Muslim di Jalan Tuasan Sidorejo Hilir, Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kisruh tanah wakaf di Jalan Tuasan No. 23-A Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara masih terus berkembang antara BWI (Badan Wakaf Indonesia) Sumatera Utara, Kenaziran Tanah Wakaf dengan Masyarakat Muslim.
 
Apalagi diatas tanah seluas 3600 meter akan dibangun Masjid  Islahul Muslimim dan Yayasan Sekolah Madrasyah, padahal sudah ada Masjid Muthamainnah dengan jarak ± 50 meter.
 
Sudarsono Tokoh Masyarakat Muslim di Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir Kepada Majalahjurnalis.com, Selasa (22/11/2022) sore di Jalan Tempuling, Sidorejo Kecamatan Medan Tembung menjelaskan, dulunya pada tahun 2003 lalu Masyarakat Muslim berjuang melawan DR. Maruli Simanjuntak sebagai  ahli waris dari Ema Sitompul yang mengaku pemilik tanah Jalan Tuasan No. 23-A Medan, Sumatera Utara.



Hal itu ditandai dengan berdirinya Plang bertuliskan, “Tanah ini milik Ema Sitompul Sesuai SKT Bupati Deli Serdang Tahun 1974”.
 
Lalu Masyarakat Muslim Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir menggugat sampai  ke Makamah Agung (MA) dan gugatan masyarakat dikabulkan oleh MA. Dan dikeluarkan sertifikat  diatas tanah wakaf  tersebut oleh BPN Medan dengan No. 00002 tanggal 19 Maret  2019 luas tanah kurang lebih 3600 meter sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Medan No. 25/PDT, P/2013 tanggal 19 Februari 2013 yang menyatakan bahwa tanah wakaf Jalan Tuasan No 23-A Medan adalah milik Masyarakat Muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir.
 
Masih diterangkan Sudarsono, kemudian tanah tersebut dikuasai Masyarakat Muslim dan dibentuklah Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf yang saat ini Ketuai Ilham Sagala, SH berprofesi sebagai pengacara.
 
Setelah itu, BWI Sumatera Utara mengeluarkan SK Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf di Jalan Tuasan No. 23-A Medan, akan tetapi terbentuknya Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat setempat. Ada Apa? Dan yang anehnya lagi, didalam SK Kepengurusan itu ada disusupi nama orang yang diketahui bukan warga didua kelurahan itu, yakni ;
  1. Bonggal Aritonang bekerja di Depar termen Agama Medan (PNS), dan jabatannya  di  NU Wakil Sekertaris untuk daerah Kota Medan dan berdomisili di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Di Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf sebagai anggota.  
  2. Hj. Rabihah Yuskar  berdomisili di Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf  pernah menjabat sebagai Bendahara.
  3. Agus Prakno warga Desa Seantis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang di Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf sebagai Sekretaris.


 

Kerancuan ini sangat menonjol sekali, lanjutnya, mengapa harus warga luar dari dua Kelurahan itu? Apakah tidak ada lagi orang-orang yang berkompeten?


Pertanyaan kami, mengapa Ketua BWI Sumatera Utara mengangkat Ilham Sagala, SH padahal beliau baru sekitar 4 tahun berdomisilih di Jalan Durung Kelurahan Sedorejo? Jelas beliau tidak tau menahu asal-usul yang sebenar-benarnya.
 
Sangat mengherankan lagi adanya nama Drs, KH Sutan Syahrir Dalimuninthe, MA menjabat Ketua NU Medan dan juga sebagai Pengelola Tanah Wakaf itu. Koq bisa? Apa karena beliau pernah mendatangkan donatur Yayasan Awauddin Pane yang saat ini dapat kita lihat bersama bekas bangunanya.
 
Kemungkinan dalam hal ini, Ketua Kenaziran Tanah Wakaf dan Ketua BWI Sumut  bersama anggotanya sangat berambisi membangun Masjid  Islahul Muslimim dan Yayasan Sekolah Madrasyah di atas tanah wakaf?
 
Kami sebagai warga di 2 Kelurahan itu sangat keberatan, tanah wakaf tersebut bukan milik wakaf pribadi, bukan milik wakaf kelompok maupun golongan yang jelas milik masyarakat muslim Kelurahan Sidorejo dan Sidorejo Hilir yang diberi negara melalui kantor Reorganisasi Pemakahan Tanah Sumatera Timur  tahun1956 saat ini bernama BPN.
 
Dikatakannya lagi, setelah telusuri secara keseluruhan bahwa diatas tanah wakaf tersebut, rencananya akan dibangun Masjid Islahul Muslimin dan Sekolah Madrasyah menjadi ajang proyek BWI Sumatera Utara. Direncanakan akan membangun masjid besar di 3 tempat yaitu di daerah Kabupaten Samosir, Jalan Binjai dan Jalan Tuasan No 23-A Medan.



Kami warga setempat mengetuk hati nurani Ketua BWI Sumut  dan Ketua Najir Tanah Wakaf Jalan Tuasan dan anggota yang menyetujui pembangunan Masjid Islahul Muslimin untuk membatalkan niat itu karena keberadaan Masjid Muthamainnah sangat berdekatan jaraknya hanya 50 meter saja.
 
Perlu diketahui, bahwa Masjid Muthamainnah masih layak digunakan Jama’ah untuk ibadah dan tidak berdesak-desakan seperti yang dilaporkan kepada semua pihak yang terkait disaat melaksanakan ibadah sholat 5 waktu.
 
Kami  juga kecewa kepada Kepengurusan Kenaziran Tanah Wakaf ini, padahal banyak yang mengetahui tentang hukum agama, tapi kenapa dilanggar hanya berkeinginan akan mendirikan Masjid yang baru. Sementara Masjid Muthamainnah masih layak digunakan.
 
Jikalau memang ada keinginan mau berbisnis, hendaknya janganlah diatas tanah wakaf ini, karena tanah wakaf ini adalah milik umat Muslim yaitu Masyarakat Muslim Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidorejo Hilir.
 
Maaf kata, kalau hanya ingin menguntungkan pribadi atau kelompok saja, hendaknya janganlah ditempat kami ini.



Disini kami juga berharap karena jaraknya berdekatan, maka jikalau Masjid Muthamainnah yang kurang layak. Yach...mari sama-sama kita benahi dan kita renovasi untuk dijadikan Masjid Raya Al Muthamainnah, bukan sebaliknya membangun masjid baru dengan jarak yang sangat dekat. Lagi pula lebih baiknya tanah wakaf itu dijadikan TPU (Tempat Pemakaman Umum) mengingat  TPU yang ada sudah padat dan sudah bertimpa-timpa sesuai kesepakatan BKM dengan Tokoh Masyarakat di 2 Keluarahan itu pada tanggal 22 Maret 2022.
 
Menyangkut masalah mendirikan Madrasah, silahkan saja! Karena adanya pengutipan bulanan kepada siswanya, maka untuk Masyarakat Muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir diberikan 20 % muridnya gratis dari tiap-tiap BKM di 2 kelurahan tersebut, pungkas Sudarsono usai menjabarkan kronologinya. (BI/TN)

Post a Comment

0 Comments