MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
- Lima orang laki-laki
berhasil diamankan Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan
Unit Satuan Reserse Polsek Panai tengah atas dugaan pembunuhan terhadap korban
Ruliman Simangunsong als Acong. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit
1 Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas
Polres Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan ke lima orang pelaku yang berhasil
diamankan oleh Petugas Gabungan Tim Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu di
empat lokasi yang berbeda adalah HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH
ditangkap di daerah Tanjungbalai, MS ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, SM
ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel dan DS ditangkap di Pasar IX Percut Sei
Tuan Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna
hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang
sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah Godam besi. Para pelaku menghabisi korbannya secara bersama-sama
menggunakankayu bulat, broti, serta
martil godam Kejadian bermula, Minggu 16/10/22 sekitar pukul 3 sore,
korban Ruliman Simangunsong als Acong awalnya menyetop truck tronton yang
lintas di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di
depan rumah korban, namun karena pengendara truck tidak mau berhenti sehingga
korban mengejar truck dengan menumpang sepeda motor orang lain, setelah dikejar
sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truckkemudian terjadi pertengkaran antara korban
dengan supir truck. Merasa kurang puas atas kejadian tersebut selanjutnya korban
mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM,
MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS (Pabrik Kelapa
Sawit )PT.HPP. Para pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir
jalan namun korban kembali ke rumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku
namun korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian
memukulkorban menggunakan alat kayu
pada bagian kepala sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam
perjalanan ke klinik di Sei rakyat. Pasal yang disangkakan kepada 5 tersangka adalah Pasal 338
subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara. (Amin Hsb)
0 Comments