Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Bersengketa di Helvetia Berpekara di PN Lubuk Pakam Terus Dibangun, Koq Bisa?

-  LBH Gajah Mada Pasang Plang Tanah Sengketa Di Proyek Citraland Helvetia
-  Kami Siap Turunkan Seluruh Anggota dan Massa Di lokasi Proyek Perumahan



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Mungkin hukum di NKRI berbeda-beda dalam penerapan hukumnya, untuk di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, penerapan hukumnya berbeda.
 
Mengapa? Di Kabupaten Deli Serdang, mungkin boleh, tanah yang masih berpekara di Pengadilan Lubuk Pakam dapat diurus izinnya serta dibangun tanpa ada larangan dari pihak Pengadilan.


Buktinya, kita lihat bersama-sama apa yang terjadi diatas tanah yang diklaim PTPN II HGU 111 seluas 7,2 Ha terletak di Jalan Pertempuran atau di Jalan Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
 
Pihak pengembang PT. Ciputra atau PT. Deli Megapolitan dengan CitraLandnya terus membangun perumahan mewah tanpa peduli status tanah masih dalam perkara.
 
Apalagi klaiman PTPN II yang katanya masuk dalam HGU 111, nyatanya bukan ditanam pohon sawit atau pohon tebu, tetapi yang ditanam besi dan batu untuk perumahan.
 
Atas adanya kepincangan hukum terhadap persoalan ini,  Kamis (17/11/2022), Edi Suhairi, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada bersama Tim Pengacaranya Edi Sipayung, SH, Edison P. Siregar, SH, Farid Faturrahman, SH dan Dian Hardian Silalahi, SH, MH didampingi Edi Susanto Amd Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara dan TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI dan R. Koeswoko dan Rekan-rekan Sedulur Jokowi Menggelar Spanduk bertuliskan TANAH SENGKETA PERKARA Perdata No.: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP di Lokasi Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha di Jalan Pertempuran atau di Jalan Sumarsono Desa Helvetia.



Spanduk berukuran panjang 5 meter digelar di depan Proyek Perumahan Elit Citraland Helvetia yang saat ini sedang giat-giatnya membangun ratusan rumah elit seharga milyaran rupiah.
 
Menurut Edi Sipayung, SH saat ditemui Majalahjurnalis.com di lokasi pemasangan mengatakan, bahwa pemasangan spanduk dan pemasangan plang yang dilakukan didepan Proyek Citraland Helvetia ini dilakukan adalah bertujuan menyampaikan kepada publik bahwa status tanah yang saat ini dikuasai dan dibangun PT. Ciputra  atau Citraland Helvetia adalah masih sengketa berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang Insya Allah dalam waktu dekat, kasusnya akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
 
Saat ditanya mengapa pihak Citraland Helvetia dapat membangun dilahan tanah sengketa? Dengan nada miris Edi Sipayung menjawab, yach ...kita menduga pihak PT Ciputra  atau Citraland Helvetia ini uangnya tidak berseri jadi semuanya bisa diatur, mereka merasa Kebal Hukum.


Jadi kami dari LBH Gajah Mada berharap agar masyarakat umum mengetahui bahwa tanah yang dibangun Perumahan Elit Citraland Helvetia ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
 
Saya ulangi lagi bahwa tanah ini masih sengketa dan kami telah menyurati Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kakanwil BPN Sumatera Utara dan Menteri BUMN perihal Pemblokiran untuk tidak ditimbulkan/diterbitkan dibuat Sertifikat Hak Atas Tanah Seluas 7,2 Ha dan Segera Menghentikan segala kegiatan diatas tanah sengketa tersebut, sampai ada Putusan Tetap/Ingkrah dari Pengadilan.
 
"Kami minta kepada Pemerintah agar segera menghentikan kegiatan Proyek Citraland Helvetia karena perbuatan pembangunan itu  merupakan Perbuatan Melawan Hukum," tegas Pengacara LBH Gajah Mada itu.
 
Sementara itu menurut Edi Susanto, Amd Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara didampingi R. Kuswoko, SH Ketua Sedulur Jokowi Sumatera Utara dan Andre, Deva, Rahmat Langkat, Abrar Surbakti, Suwito KS, Awi dan M. Sidik dkk dari TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat.


Kami siap mengawal LBH Gajah Mada dalam menyelesaikan Perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dalam waktu dekat akan menggelar aksi di lokasi proyek Citraland Helvetia yang masih sengketa.
 
Kami akan turunkan seluruh anggota dan massa yang bergabung di TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, tegas Edi. (TN)

Post a Comment

0 Comments