- LBH Gajah Mada Pasang
Plang Tanah Sengketa Di Proyek Citraland Helvetia
- Kami Siap Turunkan
Seluruh Anggota dan Massa Di lokasi Proyek Perumahan
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Mungkin hukum di NKRI berbeda-beda dalam penerapan hukumnya,
untuk di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, penerapan hukumnya
berbeda.
Mengapa?
Di Kabupaten Deli Serdang, mungkin boleh, tanah yang masih berpekara di
Pengadilan Lubuk Pakam dapat diurus izinnya serta dibangun tanpa ada larangan
dari pihak Pengadilan.
Buktinya,
kita lihat bersama-sama apa yang terjadi diatas tanah yang diklaim PTPN II HGU
111 seluas 7,2 Ha terletak di Jalan Pertempuran atau di Jalan Sumarsono Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Pihak
pengembang PT. Ciputra atau PT. Deli Megapolitan dengan CitraLandnya terus
membangun perumahan mewah tanpa peduli status tanah masih dalam perkara.
Apalagi
klaiman PTPN II yang katanya masuk dalam HGU 111, nyatanya bukan ditanam pohon sawit
atau pohon tebu, tetapi yang ditanam besi dan batu untuk perumahan.
Atas
adanya kepincangan hukum terhadap persoalan ini, Kamis (17/11/2022), Edi Suhairi, SH Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada bersama Tim Pengacaranya Edi Sipayung, SH,
Edison P. Siregar, SH, Farid Faturrahman, SH dan Dian Hardian Silalahi, SH, MH didampingi
Edi Susanto Amd Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara dan TIM KITA BERSATU
Mempertahankan NKRI dan R. Koeswoko dan Rekan-rekan Sedulur Jokowi Menggelar
Spanduk bertuliskan TANAH SENGKETA PERKARA Perdata No.: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP di
Lokasi Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha di Jalan Pertempuran atau di Jalan Sumarsono
Desa Helvetia.
Spanduk
berukuran panjang 5 meter digelar di depan Proyek Perumahan Elit Citraland
Helvetia yang saat ini sedang giat-giatnya membangun ratusan rumah elit seharga milyaran rupiah.
Menurut
Edi Sipayung, SH saat ditemui Majalahjurnalis.com di lokasi pemasangan mengatakan,
bahwa pemasangan spanduk dan pemasangan plang yang dilakukan didepan Proyek
Citraland Helvetia ini dilakukan adalah bertujuan menyampaikan kepada publik
bahwa status tanah yang saat ini dikuasai dan dibangun PT. Ciputra atau Citraland Helvetia adalah masih sengketa
berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang Insya Allah dalam waktu
dekat, kasusnya akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saat
ditanya mengapa pihak Citraland Helvetia dapat membangun dilahan tanah
sengketa? Dengan nada miris Edi Sipayung menjawab, yach ...kita menduga pihak
PT Ciputra atau Citraland Helvetia ini
uangnya tidak berseri jadi semuanya bisa diatur, mereka merasa Kebal Hukum.
Jadi
kami dari LBH Gajah Mada berharap agar masyarakat umum mengetahui bahwa tanah
yang dibangun Perumahan Elit Citraland Helvetia ini masih berperkara di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saya
ulangi lagi bahwa tanah ini masih sengketa dan kami telah menyurati Menteri
ATR/Kepala BPN RI, Kakanwil BPN Sumatera Utara dan Menteri BUMN perihal Pemblokiran
untuk tidak ditimbulkan/diterbitkan dibuat Sertifikat Hak Atas Tanah Seluas
7,2 Ha dan Segera Menghentikan segala kegiatan diatas tanah sengketa tersebut, sampai ada Putusan
Tetap/Ingkrah dari Pengadilan.
"Kami
minta kepada Pemerintah agar segera menghentikan kegiatan Proyek Citraland
Helvetia karena perbuatan pembangunan itu
merupakan Perbuatan Melawan Hukum," tegas Pengacara LBH Gajah Mada itu.
Sementara
itu menurut Edi Susanto, Amd Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara didampingi
R. Kuswoko, SH Ketua Sedulur Jokowi Sumatera Utara dan Andre, Deva, Rahmat
Langkat, Abrar Surbakti, Suwito KS, Awi dan M. Sidik dkk dari TIM KITA BERSATU
Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat.
Kami
siap mengawal LBH Gajah Mada dalam menyelesaikan Perkara di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam dan dalam waktu dekat akan menggelar aksi di lokasi proyek Citraland
Helvetia yang masih sengketa.
Kami
akan turunkan seluruh anggota dan massa yang bergabung di TIM KITA BERSATU Mempertahankan
NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, tegas Edi. (TN)
0 Komentar