Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tergugat PT. Ciputra, PTPN II, BPN dan Bupati Deli Serdang, Mangkir Pada Sidang Perdana Sengketa Lahan di Desa Helvetia

TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat yang Turut Mengawal LBH Gajah Mada di PN Lubuk Pakam

Spanduk ukuran 2x10 meter terbentang didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait sidang sengketa lahan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang sedang dibangun Perumahan Elit milik CitraLand, Kamis (24/11/2022) siang. @Majalahjurnalis.com



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sidang sengketa lahan terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 7,2 Ha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 13.05 Wib.
 
Saat sidang perdana Perkara Perdata No.256/Pdt.G/2022/PN.LBP akan digelar di PN Lubuk Pakam, selaku tergugat, PT. Ciputra/Citraland Helvetia, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang mangkir (tidak hadir) dalam persidangan.



Mafia tanah di Pusaran PTPN II, Kembalikan Tanah Kami, Jangan Dirampok dengan Dalih HGU. Kepada KPK Tolong Periksa Bupati Deli Serdang dan PTPN II, Ada Mega Korupsi didalamnya. Tulisan didalam spanduk tersebut dibentangkan warga yang mengikuti sidang di PN Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) siang, namun pihak PT. Ciputra tidak hadir. @Majalahjurnalis.com



Pantauan Majalahjurnalis.com, penggugat mewakili Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, Dian Hardian Silalahi, SH, MH hadir didalam persidangan.
 
Kepada awak media, Dian Hardian Silalahi mengatakan, bahwa sidang ditunda selama 3 minggu kedepan dikarenakan pihak tergugat tak satupun yang hadir, sehingga sidang ditunda, ujarnya.



Lokasi tanah yang menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang katanya diklaim PTPN II masih HGU 111, nyatanya berpindah tangan kepada pengembang sudah dibangun batu (perumahan) oleh CitraLand senilai Milyaran Rupiah. @Majalahjurnalis.com


 


Usai penundaan sidang, Tim dari Penggugat memajangkan spanduk di depan Kantor PN Lubuk Pakam, isinya, “Tanah Yang Dibangun Citraland Helvetia Masih Sengketa di Pengadilan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt G/2022/PN.LBP”.
 
TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat yang turut mendampingi LBH Gajah Mada di PN Lubuk Pakam, antara lain, Edi Susanto, Amd Ketua HIPAKAD'63 Sumatera Utara bersama Deva Perangin-Angin, Arjuna, Achmad Effendi dan Sulaiman dari Laskar Mazillah Sumatera Utara,  Joko, Suwito KS, Ki Demak anggota Passus Ginra dan Abdullah, Udin dkk anggota FORMAS PKD serta Aulia Rahman, Faisal mewakili dari Koti Pemuda Pancasila. (TN)

Post a Comment

0 Comments