TIM
KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat yang Turut Mengawal
LBH Gajah Mada di PN Lubuk Pakam
Spanduk
ukuran 2x10 meter terbentang didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
terkait sidang sengketa lahan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang
sedang dibangun Perumahan Elit milik CitraLand, Kamis (24/11/2022) siang. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sidang sengketa lahan terletak di Desa Helvetia Kecamatan
Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 7,2 Ha digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 13.05 Wib.
Saat sidang perdana Perkara Perdata No.256/Pdt.G/2022/PN.LBP
akan digelar di PN Lubuk Pakam, selaku tergugat, PT. Ciputra/Citraland Helvetia,
PTPN II, BPN Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang mangkir (tidak hadir) dalam persidangan.
Mafia tanah di Pusaran PTPN II, Kembalikan Tanah
Kami, Jangan Dirampok dengan Dalih HGU. Kepada KPK Tolong Periksa Bupati Deli
Serdang dan PTPN II, Ada Mega Korupsi didalamnya. Tulisan didalam spanduk
tersebut dibentangkan warga yang mengikuti sidang di PN Lubuk Pakam, Kamis
(24/11/2022) siang, namun pihak PT. Ciputra tidak hadir. @Majalahjurnalis.com
Pantauan Majalahjurnalis.com, penggugat mewakili Lembaga
Bantuan Hukum Gajah Mada, Dian Hardian Silalahi, SH, MH hadir didalam
persidangan.
Kepada awak media, Dian Hardian Silalahi mengatakan,
bahwa sidang ditunda selama 3 minggu kedepan dikarenakan pihak tergugat tak
satupun yang hadir, sehingga sidang ditunda, ujarnya.
Lokasi tanah yang menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam
terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang katanya diklaim PTPN II
masih HGU 111, nyatanya berpindah tangan kepada pengembang sudah dibangun batu
(perumahan) oleh CitraLand senilai Milyaran Rupiah. @Majalahjurnalis.com
0 Comments