KPU.
©2017 Merdeka.com/Genan
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akan segera menerbitkan regulasi teknis untuk mengatur sosialisasi partai
politik peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan
regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” kata
Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Dia menjelaskan, draf
peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya,
KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis
dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga
penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik melakukan
sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus
ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan
sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama
partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun seseorang atau
figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik
untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan
sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai,
kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor
Bawaslu, dikutip Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi
dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk
ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan
sekretaris di tingkat wilayah. Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan
representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
"Kalau ada orang, statusnya jadi calon
atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar
partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota
dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
"Karena belum saatnya. Karena
pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon,"
sambungnya.
Sumber
: Merdeka.com
0 Comments