Lima hakim MA yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews dan antara |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Lima hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara.
Kelima hakim itu terdiri atas hakim agung dan hakim yustisial. Dua hakim adalah
Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, sedangkan tiga hakim yustisial yaitu
Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.
Berdasarkan
penelusuran, harta kekayaan kelima hakim MA tersangka suap pengurusan perkara
terbilang fantastis.
Berikut
data yang diperoleh dari laman LHKPN KPK.
1. Sudrajad Dimyati
Foto/dok.SINDOnews
0 Comments