Ilustrasi pemerkosaan. ©Serambinews.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Bali) - Perwira Paspampres berpangkat
Mayor inisial BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara usai
melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Pemerkosaan itu
dilakukan di Bali saat puncak KTT G20.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI Mayjen
Kisdiyanto mengatakan, BF dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). BF juga terancam dipecat dari TNI.
"Semua pasal yang berkaitan
dengan pemerkosaan akan diterapkan (termasuk Pasal 285)," katanya saat
dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
Kisdiyanto menegaskan, hingga kini proses pemeriksaan
masih terus berjalan. Hal ini berdasarkan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, prajurit Korps Wanita
Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali menjadi korban dugaan kekerasan
seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Tersangka dalam
kasus tersebut diketahui seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial
BF.
Kisdiyanto mengatakan, kondisi korban atau Kowad dari
Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter.
"Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV
Hasanudin," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12/2022).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, mayor BF juga
ditahan. "Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," beber
Kisdiyanto.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar