Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sengketa Lahan di Desa Helvetia dan Desa Sampali Kembali Disidangkan di PN Lubuk Pakam

PT. Ciputra Mangkir Lagi dan Sidang Sengketa Lahan di Metrologi Molor hingga sore

Dian Hardian Silalahi SH, MH sedang diwawancarai wartawan didepan gedung PN Lubuk Pakam, Kamis (22/12/2022) sore. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Agenda Sidang Perkara Perdata lahan 7,2 Ha objek perkara di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan di lahan 10,7 Ha di Jalan Metrologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Jalan Jenderal Sudirman Lubuk Pakam, Kamis (22/12/2022).
 
Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Gajah Mada, Dian Hardian Silalahi SH, MH didampingi rekan kerjanya Farid Faturrahman, SH dan Nova Prasetyo SH yang menangani 2 perkara perdata tersebut di depan gedung PN Lubuk Pakam sorenya menjelang Magrib seusai sidang kepada awak media mengatakan,  bahwa sidang tadi siang sekitar pukul 12.00 Wib diruangan 3 yakni lanjutan Perkara Perdata Sengketa Lahan seluas 7,2 Ha dengan No: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
 
Lahan 7,2 Ha itu adalah tanah klien kami. Saat ini sudah dikuasai dan dibangun pihak PT. Ciputra secara sepihak.
 
Agenda tadi siang masih panggilan para pihak, yang mana pihak PT. Ciputra belum hadir juga. Menurut pihak pengadilan bahwa alamat PT. Ciputra sudah pindah, maka kami bersama Tim Kuasa Hukum LBH Gajah Mada mengambil inisiatif menggugat PT. Ciputra yang berkedudukan di Jakarta
 
Jadi agenda sidangnya ditunda selama 1 bulan untuk pemanggilan PT. Ciputra yang berkedudukan di kota Jakarta ke sidang lanjutan tanggal 26 Januari 2023.

Kiri : Achmad Faisal, R. Sukrisno Alim, SH, Edi Susanto, Amd, Dian Hardian Silalahi SH, MH, Farid Faturrahman, SH dan Nova Prasetyo SH, Kamis (22/12/2022) sore. @Majalahjurnalis.com

Ditambahkannya, dalam sidang tadi, pihak PTPN II, BPN Deli Serdang, Cipta Karya hadir. Tadi kami menolak kehadiran Kuasa Hukum Cipta Karya karena status Kuasa Hukum Cipta Karya belum terdaftar atau belum dileges. Untuk itu, pihak Cipta Karya tak perlu lagi dipanggil karena mereka sudah dipanggil 3 kali. Tanpa dipanggil mereka harus datang dalam sidang.
 
Untuk PT. Ciputra, akan dipanggil ulang, karena halamannya kita ganti. Namun apabila sampai 3 kali tidak hadir juga, maka kita tetap melanjutkan proses sidang ini, tegas Dian.
 
Perkara Lahan 10,7 Ha di Metrologi
 
Masih dikatakan Dian Hardian, menyikapi sidang perkara yang lain diruang sidang 4 masih di PN Lubuk Pakam objek perkaranya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan bahwa kliennya Prof H. Pagar membeli tanah seluas 10,7 Ha di Dusun XV Jalan Metrologi Desa Sampali dari Jonni. Namun tanah yang dibeli dari Jonni, ternyata telah dikuasai pihak lain, sehingga klien kami dirugikan atas perbuatan Bung Jonni..
 
“Sidang perkara dengan No: 261/Pdt.G/2022/PN.LBP tersebut sempat molor, seyogyanya digelar pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib ternyata baru dimulai pukul 16.30 Wib. Agenda sidang yakni pemeriksaan berkas dan para pihak tergugat 1 legaliviser dari  PTPN II, tergugat II dari Kepala Desa Sampali dan tergugat III bernama Jonni. Rencananya pada hari Kamis depan (29/12/2022) akan dilakukan Sidang Mediasi dipimpin Murailam Purba, SH sebagai mediator,” ujar Dian mengakhiri.
 
Sementara itu salah seorang Aktivis Agraria Sumatera Utara, Achmad Faisal didampingi Edi Susanto, Amd Ketua TIM Bersatu dan LBH Gajah Mada diluar gedung PN Lubuk Pakam kepada awak media yang mengikuti sidang menyesalkan mencuatnya masalah tersebut.

Achmad Faisal. @Majalahjurnalis.com


Menurutnya, dalam hal ini yang perlu ditekankan tentang sengketa lahan seluas 10,7 Ha terletak di Jalan Metrologi atau eks jati-jatian telah dikuasai dan dibangun tanpa memiliki izin yakni  minta kepada aparat yang terkait agar segera menertibkan bangunan tersebut, apalagi disaat ini lahan tersebut masih dalam sengketa antara Profesor H. Pagar dengan tergugat PTPN II, Kepala Desa Sampali dan bung Jonni.
 
Diatas tanah sengketa di PN Lubuk Pakam itu, terus dibangun tanpa memiliki izin, baik itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
 
Kepada Pemkab dan BPN Deli Serdang, janganlah menerbitkan surat apapun diatas lahan tersebut, baik itu HGB (Hak Guna Bangunan),  PBG dan IMB maupun sejenisnya.
 
Jadi saya harap hukum di negara kita ini jangan seperti mata pisau tumpul diatas tajam ke bawah.
 
“Saat ini kita terus memantau perkembangan situasi diatas lahan tersebut, apalagi selain dilahan 10,7 Ha yang menjadi sengketa, juga muncul kisruh yang terjadi dengan masyarakat pensiunan PTPN II di Jalan Kemuning dan Jalan Kesuma Desa Sampali. Selama ini warga sudah menduduki lahan tersebut secara terus menerus berpuluh-puluh tahun. Saya berharap ada solusinya dari Pemkab Deli Serdang, tidak asal main gusur, tidak asal mencaplok. Apapun ceritanya, kita harus perhatikan masyarakat kita Bangsa Pribumi Indonesia, mau dibawa kemana mereka-mereka ini? Kalau mereka digusur, tinggal dimana masyarakat Bangsa Pribumi kita,” tanya Faisal kesal. (TN)

Post a Comment

0 Comments