PT. Ciputra Mangkir Lagi dan
Sidang Sengketa Lahan di Metrologi Molor hingga sore
![]() |
Dian
Hardian Silalahi SH, MH sedang diwawancarai wartawan didepan gedung PN Lubuk
Pakam, Kamis (22/12/2022) sore. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Agenda Sidang Perkara
Perdata lahan 7,2 Ha objek perkara di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan di
lahan 10,7 Ha di Jalan Metrologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Kelas 1-A Jalan Jenderal Sudirman Lubuk Pakam, Kamis (22/12/2022).
Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Gajah Mada, Dian Hardian
Silalahi SH, MH didampingi rekan kerjanya Farid Faturrahman, SH dan Nova
Prasetyo SH yang menangani 2 perkara perdata tersebut di depan gedung PN Lubuk
Pakam sorenya menjelang Magrib seusai sidang kepada awak media mengatakan, bahwa sidang tadi siang sekitar pukul 12.00
Wib diruangan 3 yakni lanjutan Perkara Perdata Sengketa Lahan seluas 7,2 Ha dengan
No: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
Lahan 7,2 Ha itu adalah tanah klien kami. Saat ini
sudah dikuasai dan dibangun pihak PT. Ciputra secara sepihak.
Agenda tadi
siang masih panggilan para pihak, yang mana pihak PT. Ciputra belum hadir juga.
Menurut pihak pengadilan bahwa alamat PT. Ciputra sudah pindah, maka kami
bersama Tim Kuasa Hukum LBH Gajah Mada mengambil inisiatif menggugat PT.
Ciputra yang berkedudukan di Jakarta
Jadi agenda
sidangnya ditunda selama 1 bulan untuk pemanggilan PT. Ciputra yang
berkedudukan di kota Jakarta ke sidang lanjutan tanggal 26 Januari 2023.

Kiri : Achmad Faisal, R. Sukrisno Alim, SH, Edi Susanto, Amd, Dian
Hardian Silalahi SH, MH, Farid Faturrahman, SH dan Nova Prasetyo SH, Kamis
(22/12/2022) sore. @Majalahjurnalis.com
![]() |
Kiri : Achmad Faisal, R. Sukrisno Alim, SH, Edi Susanto, Amd, Dian
Hardian Silalahi SH, MH, Farid Faturrahman, SH dan Nova Prasetyo SH, Kamis
(22/12/2022) sore. @Majalahjurnalis.com |
Ditambahkannya,
dalam sidang tadi, pihak PTPN II, BPN Deli Serdang, Cipta Karya hadir. Tadi kami
menolak kehadiran Kuasa Hukum Cipta Karya karena status Kuasa Hukum Cipta Karya
belum terdaftar atau belum dileges. Untuk itu, pihak Cipta Karya tak perlu lagi
dipanggil karena mereka sudah dipanggil 3 kali. Tanpa dipanggil mereka harus
datang dalam sidang.
Untuk PT.
Ciputra, akan dipanggil ulang, karena halamannya kita ganti. Namun apabila
sampai 3 kali tidak hadir juga, maka kita tetap melanjutkan proses sidang ini,
tegas Dian.
Perkara Lahan 10,7 Ha di Metrologi
Masih
dikatakan Dian Hardian, menyikapi sidang perkara yang lain diruang sidang 4 masih di PN Lubuk
Pakam objek perkaranya di Desa Sampali Kecamatan
Percut Sei Tuan bahwa kliennya
Prof H. Pagar membeli tanah seluas 10,7 Ha di Dusun XV Jalan Metrologi
Desa Sampali dari Jonni. Namun tanah yang dibeli dari Jonni, ternyata telah dikuasai
pihak lain, sehingga klien kami dirugikan atas perbuatan Bung Jonni..
“Sidang
perkara dengan No: 261/Pdt.G/2022/PN.LBP tersebut sempat
molor, seyogyanya digelar pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib ternyata baru
dimulai pukul 16.30 Wib. Agenda sidang yakni pemeriksaan berkas dan para pihak
tergugat 1 legaliviser dari PTPN II, tergugat
II dari Kepala Desa Sampali dan tergugat III bernama Jonni. Rencananya pada
hari Kamis depan (29/12/2022) akan dilakukan Sidang Mediasi dipimpin Murailam
Purba, SH sebagai mediator,” ujar Dian mengakhiri.
Sementara itu salah seorang Aktivis Agraria Sumatera Utara, Achmad Faisal didampingi Edi Susanto, Amd
Ketua TIM Bersatu dan LBH Gajah Mada diluar gedung PN Lubuk Pakam kepada awak
media yang mengikuti sidang menyesalkan mencuatnya masalah tersebut.
Perkara Lahan 10,7 Ha di Metrologi

Achmad
Faisal. @Majalahjurnalis.com
Menurutnya, dalam hal ini yang perlu ditekankan tentang
sengketa lahan seluas 10,7 Ha terletak di Jalan Metrologi atau eks jati-jatian telah dikuasai dan dibangun tanpa
memiliki izin yakni minta kepada aparat
yang terkait agar segera menertibkan bangunan tersebut, apalagi disaat ini
lahan tersebut masih dalam sengketa antara Profesor H. Pagar dengan tergugat PTPN II, Kepala
Desa Sampali dan bung Jonni.
Diatas tanah sengketa di PN Lubuk Pakam
itu, terus dibangun tanpa memiliki izin, baik itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kepada Pemkab dan BPN Deli Serdang,
janganlah menerbitkan surat apapun diatas lahan tersebut, baik itu HGB (Hak
Guna Bangunan), PBG dan IMB maupun sejenisnya.
Jadi saya harap hukum di negara kita
ini jangan seperti mata pisau tumpul diatas tajam ke bawah.
“Saat ini kita terus memantau perkembangan
situasi diatas lahan tersebut, apalagi selain dilahan 10,7 Ha yang menjadi
sengketa, juga muncul kisruh yang terjadi dengan masyarakat pensiunan PTPN II di
Jalan Kemuning dan Jalan Kesuma Desa Sampali. Selama ini warga sudah menduduki
lahan tersebut secara terus menerus berpuluh-puluh tahun. Saya berharap ada
solusinya dari Pemkab Deli Serdang, tidak asal main gusur, tidak asal
mencaplok. Apapun ceritanya, kita harus perhatikan masyarakat kita Bangsa Pribumi
Indonesia, mau dibawa kemana mereka-mereka ini? Kalau mereka digusur, tinggal
dimana masyarakat Bangsa Pribumi kita,” tanya Faisal kesal. (TN)

Achmad Faisal. @Majalahjurnalis.com
0 Comments