Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wawancara Khusus dengan Bung Edi Suheri, SH Terkait Perkara di PN Lubuk Pakam dengan PT. Ciputra

 

Edi Suheri, SH. @Majalahjurnalis.com


"Apabila adanya Kalaborasi terhadap perkara ini. Dan Tim kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua KPK Firli Bahuri guna melaporkan kasus besar ini"



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Wawancara khusus dengan Edi Suheri, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada yang juga Kuasa Hukum Ahli Waris Alm H. Murat Azis Sengketa Lahan 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Perlu juga diketahui, Bung Edi Suheri seorang pengacara kondang di Kota Medan umumnya di Sumatera Utara.
 
Ia bersama TIM-nya Dian Hardian Silalahi SH, MH, Farid Faturrahman, SH dan Nova Prasetyo SH terus diberjuang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk mengambil kembali hak kliennya tanah seluas 7,2 Hektar objek perkaranya di Desa Helvetia.
 
Edi Suheri, SH berhasil ditemui Majalahjurnalis.com, Kamis (22/12/2022) pagi di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan di Cafe 7 Saudara sebelum sidang di PN Lubuk Pakam digelar.
 
Mengingat keterbatasan waktu, Majalahjurnalis.com langsung melakukan wawancara khusus kepada Bung Edi Suheri, SH.
 
Tanya: Selamat Pagi, Bung Edi Suheri!!!
 
Jawab: Selemat Pagi Majalahjurnalis.com! Apa yang bisa saya bantu?
 
Tanya: Sidang hari ini (Kamis, 22/12/2022) apa agendanya?
 
Jawab: Hari ini sidang yang ke-4 digelar di PN Lubuk Pakam. Agendanya sidang objek Perkara di Desa Helvetia dengan tanah seluas 7,2 Hektar pengugat  Ahli Waris Alm H. Murat Azis. Sidang kali ini meminta kehadiran tergugat-tergugat yakni PTPN II, BPN Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan PT. Ciputra.
 
Tanya: Mengapa sampai sidang yang ke-4 masih meminta kehadiran tergugat?
 
Jawab: Karena sampai sidang ke-3 tergugat 4 nya pihak PT. Ciputra mangkir dari
sidang di PN Lubuk Palam. Dan dalam sidang nanti, Tim kita akan melakukan perbaikan alamat tergugat 4 yakni PT. Ciputra.
 
Tanya: Mengapa dilakukan perbaikan alamat?
 
Jawab: Menurut dari Juru Sita pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan relis panggilan sidang, bahwa PT. Ciputra sudah tak beralamat ditempat yang kita gugat selama ini yakni di Jalan Jamin Ginting Medan.
 
Tanya: Lalu langkah selanjutnya?
 
Jawab: Kita akan melayangkan surat langsung gugatan ke kantor pusat PT. Ciputra di Jakarta.
 
Tanya: Apabila telah disurati ke kantor Pusat  PT. Ciputra yang berada di Jakarta, akan tetapi pihak PT. Ciputra juga tetap mangkir atau tidak hadir dalam persidangan, apakah pihak Penggugat tidak ada upaya mendesak Hakim untuk melakukan panggilan paksa?
 
Jawab: Hakim sarankan kepada Kuasa Hukum Penggugat, supaya didalam gugatan alamat tergugat 4 PT. Ciputra diperbaiki dan dipanggil kembali secara patut dan apabila tidak hadir juga, maka didalam sidang berikutnya PT. Ciputra tidak diikut sertakan. Berarti PT. Ciputra dikeluarkan dari perkara ini dan dianggap gugatan penggugat sudah benar.
 
Tanya: Mengingat hasil Investigasi Majalahjurnalis.com dilapangan di objek perkara di lahan 7,2 Hektar di Desa Helvetia, bahwa pihak PT. Ciputra terus membangun perumahan elit padahal tanahnya masih dalam sengketa di PN Lubuk Pakam. Apakah upaya hukum untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Ciputra?
 
Jawab: Untuk penghentian pengerjaan pembangunan rumah elit tersebut, kami sudah mensomasi PT. Ciputra. Supaya menghentikan segala kegiatan diatas tanah yang masih berpekara. Akan tetapi somasi kita tidak pernah diindahkan oleh PT. Ciputra. Jadi langkah kami selanjutnya, kami akan meletakkan SITA JAMINAN ke lahan berpekara itu. Jadi seluruh kegiatan diatas lahan tersebut agar dihentikan sesuai dengan SITA JAMINAN.

Tanya: Kalau dilihat dari kacamata Bung selaku seorang hamba hukum terkait kasus ini. Apakah ada Kalaborasi antara pemerintah setempat dengan pihak PT. Ciputra?
 
Jawab: Kalau kita pandang dari prosesnya diduga kemungkinan itu ada. Tidak mungkin pihak PT. Ciputra akan membangun, apabila tidak mendapat dukungan penuh dari intansi terkait dijajaran Pemkab Deli Serdang.
 
Tanya: Jadi soal legalitas tanah dilahan 7,2 Hektar tersebut. Apakah tanggapan dari BPN Kabupaten Deli Serdang terhadap persoalan ini?
 
Jawab: Dalam hal ini, BPN Deli Serdang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat dalam bentuk apapun diatas lahan 7,2 Hektar tersebut, kecuali HGU 111. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala BPN Deli Serdang kepada saya sekitar 2 minggu yang lalu. Dan pada pertemuan dengan Kepala BPN tersebut, saya bertanya, kalau itu sertifikat HGU 111 PTPN II, mengapa ada bangunan dilakukan pihak PT. Ciputra. Dijawab Kepala BPN, Itu bukan wewenang saya untuk menjawabnya. Itu sudah ada Dinas terkait yang memberikan izin-izin terhadap bangunannya.
 
Tanya: Sebagai Kuasa Hukum Penggugat. Apa saran Bung terhadap pihak-pihak tergugat?
 
Jawab: Saran saya yakni kepada tergugat 4 yakni PT. Ciputra yang langsung menguasai dan menggunakan lahan itu. Memang kalau mereka (red-PT. Ciputra) tidak mau datang secara patut di pengadilan, nanti rugi sendiri. Kenapa? Mereka tidak bisa membuat Sertifikat. Bangunan itupun dibangun kalau tidak punya alas hak, sama saja. Nanti yang dirugikan adalah pembeli rumah tersebut.
 
Tanya: Sekarang inikan banyak Markus (Mafia Kasus), Mafia Peradilan seperti adanya Hakim Agung yang ditangkap KPK. Lalu bagaimana dengan Perkara yang sedang Bung perjuangkan saat ini di PN Lubuk Pakam?
 
Jawab: Saya masih yakin kepada Hakim di PN Lubuk Pakam. Dan masih ada cara lain. Apabila kemungkinan-kemungkinan buruk yang bakal terjadi, maka kami akan menempuh jalur ke KPK dan kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan sejakigus menyampaikan berkas-berkas terhadap kasus ini ke KPK secara langsung. Apabila adanya Kalaborasi terhadap perkara ini. Dan Tim kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua KPK, Firli Bahuri guna melaporkan kasus besar ini.
 
Tanya: Apakah ada pendapat dari Bung lagi?
 
Jawab: Kami meminta kepada PT. Ciputra, gentlemenlah!!! Hadapilah Perkara ini di PN Lubuk Pakam. Itu saja!!!
 
Tanya: Terimakasih kepada Bung Edi Suheri, SH yang telah menyempatkan wawancara khusus dengan Majalahjurnalis.com.
 
Jawab: Terimakasih juga yang sudah banyak membantu perjuangan kami dari Tim Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada. Semoga Majalahjurnalis.com dan Jurnalis (cetak) semakin diterima ditengah-tengah masyarakat dengan menyajikan berita-berita yang berani berkata benar dan berani mengungkap dan mengembangkan informasi sesuai Visi dan Misi-nya. Terimakasih.
 
Demikian Wawancara Khusus Majalahjurnalis.com dengan Bung Edi Suheri, SH terkait persoalan tanah di Desa Helvetia yang semakin hari semakin panas dan tak kunjung selesai. (TN)

Post a Comment

0 Comments