 |
Edi Suheri, SH. @Majalahjurnalis.com
|
"Apabila adanya Kalaborasi terhadap perkara ini. Dan Tim kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua KPK Firli Bahuri guna melaporkan kasus besar ini"
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Wawancara khusus dengan Edi Suheri, SH Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada yang juga Kuasa Hukum Ahli Waris Alm H. Murat
Azis Sengketa Lahan 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Perlu juga diketahui, Bung Edi Suheri seorang
pengacara kondang di Kota Medan umumnya di Sumatera Utara.
Ia bersama TIM-nya Dian Hardian Silalahi SH, MH, Farid Faturrahman, SH
dan Nova Prasetyo SH terus
diberjuang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk mengambil kembali
hak kliennya tanah seluas 7,2 Hektar objek perkaranya di Desa Helvetia.
Edi Suheri, SH berhasil ditemui
Majalahjurnalis.com, Kamis (22/12/2022) pagi di Desa Tembung Kecamatan Percut
Sei Tuan di Cafe 7 Saudara sebelum sidang di PN Lubuk Pakam digelar.
Mengingat keterbatasan waktu,
Majalahjurnalis.com langsung melakukan wawancara khusus kepada Bung Edi Suheri,
SH.
Tanya: Selamat Pagi, Bung Edi Suheri!!!
Jawab: Selemat Pagi
Majalahjurnalis.com! Apa yang bisa saya bantu?
Tanya: Sidang hari ini
(Kamis, 22/12/2022) apa agendanya?
Jawab: Hari ini sidang yang
ke-4 digelar di PN Lubuk Pakam. Agendanya sidang objek Perkara di Desa Helvetia
dengan tanah seluas 7,2 Hektar pengugat Ahli Waris Alm H. Murat Azis. Sidang kali
ini meminta kehadiran tergugat-tergugat yakni PTPN II, BPN Deli Serdang, Dinas
Cipta Karya dan PT. Ciputra.
Tanya: Mengapa sampai
sidang yang ke-4 masih meminta kehadiran tergugat?
Jawab: Karena sampai
sidang ke-3 tergugat 4 nya pihak PT. Ciputra mangkir dari
sidang di PN Lubuk Palam. Dan dalam sidang nanti, Tim kita
akan melakukan perbaikan alamat tergugat 4 yakni PT. Ciputra.
Tanya: Mengapa
dilakukan perbaikan alamat?
Jawab: Menurut dari
Juru Sita pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan relis panggilan
sidang, bahwa PT. Ciputra sudah tak beralamat ditempat yang kita gugat selama
ini yakni di Jalan Jamin Ginting Medan.
Tanya: Lalu langkah
selanjutnya?
Jawab: Kita akan
melayangkan surat langsung gugatan ke kantor pusat PT. Ciputra di Jakarta.
Tanya: Apabila telah
disurati ke kantor Pusat PT. Ciputra
yang berada di Jakarta, akan tetapi pihak PT. Ciputra juga tetap mangkir atau tidak
hadir dalam persidangan, apakah pihak Penggugat tidak ada upaya mendesak Hakim
untuk melakukan panggilan paksa?
Jawab: Hakim sarankan kepada
Kuasa Hukum Penggugat, supaya didalam gugatan alamat tergugat 4 PT. Ciputra
diperbaiki dan dipanggil kembali secara patut dan apabila tidak hadir juga,
maka didalam sidang berikutnya PT. Ciputra tidak diikut sertakan. Berarti PT.
Ciputra dikeluarkan dari perkara ini dan dianggap gugatan penggugat sudah
benar.
Tanya: Mengingat hasil
Investigasi Majalahjurnalis.com dilapangan di objek perkara di lahan 7,2 Hektar
di Desa Helvetia, bahwa pihak PT. Ciputra terus membangun perumahan elit
padahal tanahnya masih dalam sengketa di PN Lubuk Pakam. Apakah upaya hukum
untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Ciputra?
Jawab: Untuk
penghentian pengerjaan pembangunan rumah elit tersebut, kami sudah mensomasi
PT. Ciputra. Supaya menghentikan segala kegiatan diatas tanah yang masih
berpekara. Akan tetapi somasi kita tidak pernah diindahkan oleh PT. Ciputra.
Jadi langkah kami selanjutnya, kami akan meletakkan SITA JAMINAN ke lahan
berpekara itu. Jadi seluruh kegiatan diatas lahan tersebut agar dihentikan
sesuai dengan SITA JAMINAN.
Tanya: Kalau dilihat
dari kacamata Bung selaku seorang hamba hukum terkait kasus ini. Apakah ada Kalaborasi
antara pemerintah setempat dengan pihak PT. Ciputra?
Jawab: Kalau kita
pandang dari prosesnya diduga kemungkinan itu ada. Tidak mungkin pihak PT.
Ciputra akan membangun, apabila tidak mendapat dukungan penuh dari intansi
terkait dijajaran Pemkab Deli Serdang.
Tanya: Jadi soal
legalitas tanah dilahan 7,2 Hektar tersebut. Apakah tanggapan dari BPN
Kabupaten Deli Serdang terhadap persoalan ini?
Jawab: Dalam hal ini, BPN
Deli Serdang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat dalam bentuk apapun diatas
lahan 7,2 Hektar tersebut, kecuali HGU 111. Hal itu dikatakan langsung oleh
Kepala BPN Deli Serdang kepada saya sekitar 2 minggu yang lalu. Dan pada
pertemuan dengan Kepala BPN tersebut, saya bertanya, kalau itu sertifikat HGU
111 PTPN II, mengapa ada bangunan dilakukan pihak PT. Ciputra. Dijawab Kepala
BPN, Itu bukan wewenang saya untuk menjawabnya. Itu sudah ada Dinas terkait yang
memberikan izin-izin terhadap bangunannya.
Tanya: Sebagai Kuasa
Hukum Penggugat. Apa saran Bung terhadap pihak-pihak tergugat?
Jawab: Saran saya
yakni kepada tergugat 4 yakni PT. Ciputra yang langsung menguasai dan
menggunakan lahan itu. Memang kalau mereka (red-PT. Ciputra) tidak mau datang
secara patut di pengadilan, nanti rugi sendiri. Kenapa? Mereka tidak bisa
membuat Sertifikat. Bangunan itupun dibangun kalau tidak punya alas hak, sama
saja. Nanti yang dirugikan adalah pembeli rumah tersebut.
Tanya: Sekarang inikan
banyak Markus (Mafia Kasus), Mafia Peradilan seperti adanya Hakim Agung yang
ditangkap KPK. Lalu bagaimana dengan Perkara yang sedang Bung perjuangkan saat
ini di PN Lubuk Pakam?
Jawab: Saya masih
yakin kepada Hakim di PN Lubuk Pakam. Dan masih ada cara lain. Apabila
kemungkinan-kemungkinan buruk yang bakal terjadi, maka kami akan menempuh jalur
ke KPK dan kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan sejakigus
menyampaikan berkas-berkas terhadap kasus ini ke KPK secara langsung. Apabila
adanya Kalaborasi terhadap perkara ini. Dan Tim kami dari Lembaga Bantuan Hukum
Gajah Mada, meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua KPK, Firli Bahuri guna melaporkan kasus besar ini.
Tanya: Apakah ada
pendapat dari Bung lagi?
Jawab: Kami meminta
kepada PT. Ciputra, gentlemenlah!!! Hadapilah Perkara ini di PN Lubuk Pakam.
Itu saja!!!
Tanya: Terimakasih kepada Bung Edi Suheri, SH yang telah
menyempatkan wawancara khusus dengan Majalahjurnalis.com.
Jawab: Terimakasih
juga yang sudah banyak membantu perjuangan kami dari Tim Lembaga Bantuan Hukum
Gajah Mada. Semoga Majalahjurnalis.com dan Jurnalis (cetak) semakin diterima
ditengah-tengah masyarakat dengan menyajikan berita-berita yang berani berkata
benar dan berani mengungkap dan mengembangkan informasi sesuai Visi dan
Misi-nya. Terimakasih.
Demikian Wawancara Khusus Majalahjurnalis.com dengan Bung Edi
Suheri, SH terkait persoalan tanah di Desa Helvetia yang semakin hari semakin
panas dan tak kunjung selesai. (TN)
0 Comments