Pelaku Tak Ditangkap, Orangtua Korban Lapor ke DPP FIB Sumut Langsung
Diproses
 |
Ustaz Zulkfli Rangkuti (Pake Kopiah Hijau) didampingi M. Ilham (baju kemeja loreng) bersama keluarga korban. @Majalahjurnalis.com
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – HGG (28) pelaku pemerkosa
RI (14) Santriwati Pondok Tahfis Darus Solihin Qudni Jalan Jermal VII Murni No.
25 Medan Denai Kota Medan ditangkap Polrestabes Medan, Jumat (13/1/2023)
sekitar pukul 11.00 Wib.
Korban merupakan murid pelaku yang sehari-harinya
mengaji di Masjid At Taubah Gang Raja Pasar 3 Datuk Kabu Desa Bandar Klippa
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku diduga licin sehingga sulit ditangkap,
sebab sejak November 2022 lalu pelaku telah dilaporkan An Asrilla orangtua RI
ke Polrestabes Medan namun pelaku tidak juga ditangkap.
Alhasil orangtua korban mengadukan kasus yang
menimpa anaknya ke DPP FIB (Dewan Pimpinan Pusat Forum Islam Bersatu) Sumatera
Utara di Medan.
Seusai mendapat penjelasan dari petugas
Polrestabes Medan, Jumat (13/1/2023) selepas Sholat Jumat, Ustadz Zulkifli
Rangkuti, S.Pdi Ketua Umum DPP FIB Sumatera Utara didampingi M. Ilham SS, SH,
MH Dir Hukum DPP FIB Sumatera Utara memberikan Keterangan Pers seputar persoalan
penangkapan HGG guru ngaji tersebut kepada Awak Media.
Disampaikan Ustadz Zulkifli Rangkuti yang
selalu disapa UZR menjelaskan, Alhamdulillah kepada Allah SWT bahwa pelaku
telah ditangkap pihak Polrestabes Medan pada hari ini, Jumat (13/1/2023)
sekitar pukul 11.00 Wib tadi siang.
Pelaku sehari-harinya adalah guru ngaji RI yang
mengaji di Masjid At Taubah. Pelaku berdomisili di Jalan Datuk Kabu Gang Raja
Pasar 3 Bandar Klippa tidak jauh dari Masjid tersebut dan korban juga berdomisili
didaerah yang sama.
Lalu UZR menceritakan kronoligisnya, awalnya
korban dan pelaku sudah saling kenal
pada saat pelaku mengaji di Masjid At Taubah, beselang jalannya waktu, antara
korban dan pelaku perkenalan semakin dekat, sipelaku sering memberi korban
berupa barang seperti jam, pakaian dan lain sebagainya, korbanpun menerimanya,
karena sipelaku sudah mulai menyukai korban dan pelaku pernah mengatakan akan
menikahi korban setelah 40 hari meninggal ibunya dengan memberikan mahar sebesar
25 juta jika korban mau menjadi jodohnya.
Pada bulan April 2022 awalnya pelaku mulai memegang
bagian tubuh korban dan pada November 2022 pelaku melakukan pemerkosaan di
kamar mandi Masjid At Taubah sudah 3 kali pelaku melakukan hal biadab tersebut,
ujar UZR usai menceritakan kronologisnya.
Ditambahkan Ilham, kemudian pihak keluarga
korban mengadukan masalah ini ke Ormas Islam DPP FIB Sumut di Medan. Sebelumnya
orangtua korban sudah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan. Kita tak tau
mengapa pengaduan itu lama sekali prosesnya, sehingga pihak keluarga tidak
sabaran dan meminta bantuan kepada Ormas Islam Forum Islam Bersatu untuk mendampinginya
menindak lanjuti proses di Polrestabes Medan, dalam hal ini DPP FIB Sumut
meminta kepada Polrestabes Medan agar segera atensi guna menangkap pelaku yang
selama ini bebas berkeliaran tanpa ada masalah
Selanjutnya FIB Sumut bekerjasama dengan personil
dari Polrestabes Medan. Berkat laporan dari FIB Sumut tentang keberadaan HGG,
petugas Polrestabes Medan langsung bergerak cepat ke lokasi tempat pelaku
berada. Pelaku berhasil ditangkap guna mempertanggungjawaban atas perbuatannya
sesuai koredor hukum yang berlaku, tegas Ilham. (TN)
0 Comments