Wanita berinisial WT
(20) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kepala desa (Kades) di
Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, karena dijanjikan menjadi perangkat
desa. Foto/MPI/Jonirman Tafonao.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Nias
Selatan) - Nasib tragis dialami gadis
di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial WT (20). Demi menjadi
perangkat desa, gadis malang tersebut justru jadi korban persetubuhan yang
dilakukan oleh kepala desa (Kades) berinisial OT.
Kejadian persetubuhan ini berawal saat OT menjanjikan kepada
WT untuk menjadi perangkat desa, dan meminta WT untuk datang ke rumah OT yang
juga berfungsi sebagai kantor desa. WT memenuhi permintaan OT, dan datang pada
28 Agustus 2022.
"Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya
untuk datang kepadanya di rumahnya yang juga menjadi kantor desa, dengan
dijanjikan menjadi perangkat desa," Tutur WT, Jumat (20/1/2023).
Pada saat korban datang ke kantor desa, kondisinya sepi. WT
menyebut, di dalam kantor desa hanya ada dirinya dan OT. Saat itu, OT langsung
menarik paksa WT untuk masuk kamar. "Dia langsung menarik tangan saya, dan
mendorong ke kamar," ucapnya.
Pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman
kepada korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
"Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong,
dan hanya bisa pasrah" katanya.
Persetubuhan paksa yang dilakukan OT kepada WT tersebut,
terjadi berulang kali hingga sebanyak tujuh kali. "Kami melakukan hubungan
layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.
Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa
persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah.
"Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya
sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.
Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui
oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades
untuk meminta pertanggungjawaban. "WT tiba-tiba datang ke rumah kades, dan
meminta pertanggungjawabab," terang MRT.
MRT berharap, polisi secepatnya menyelesaikan kasus
persetubuhan paksa ini. "Kami pihak korban mengharapkan polisi menuntaskan
kasus ini secepatnya, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, telah meminta
keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan
paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu
nanti naik ke penyidikan atau tidak. Setelah naik penyidikan kita periksa lagi
semuanya. Baik saksi-saksi maupun pelaku dan korban," ujar Kasat Reskrim
Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar