Tindakan yang dilakukan oknum-oknum
PTPN II ini sungguh sangat tidak etis dan tidak bermoral dan tidak Berkeadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena warga yang bermukim di tempat
tersebut sudah 20 tahun lebih, namun tiba-tiba pada hari Sabtu (7/1/2023)
sekitar pukul 13.00 Wib siang PTPN II memaksakan kehendaknya dengan memasangkan
HGU 152 di wilayah Dusun XXIV Desa Sampali di Jalan Haji Anif.
Sesuai pemberitaan sebelumnya di
Majalahjurnalis.com, saat kunjungan Hendri Sitompul, MM anggota DPR RI dari
Fraksi Demokrat ke Desa Sampali tepatnya di Dusun IX pada hari Selasa tanggal
15 November 2022 lalu, bahwa beliau menegaskan kepada warga di Dusun IX, untuk
HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II selepas tahun 2000, tidak ada diperpanjang lagi, artinya
belum dipulihkan lagi.
Meninjau dari pernyataan anggota
DPR RI dari Fraksi Demokrat Hendri Sitompul, MM, Asrul salah seorang warga
Dusun IX yang mendengar langsung pernyataan anggota dewan tersebut didepan umum
menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PTPN II.
Apakah Sertifikat HGU 152 itu memiliki
Legalitas? Lalu mengapa seorang anggota DPR RI menyatakan kalau pihak PTPN II
setelah tahun 2000 tidak lagi terbit HGU. Lalu bagaimana keabsahan HGU yang
diklaim pihak PTPN II seperti HGU 152? Pasti Palsu kan!!!
Mana mungkin, Bung Hendri
Sitompul berbohong didepan warga? Mari sama-sama kita mempertahankan hak kita,
tanah kita dari rakusnya Mafia Tanah berkedok HGU, ujar Asrul.
Sementara itu Andyan Rahmat
Nasution salah seorang Tokoh Masyarakat Dusun IX dan juga Ketua Paguyuban Dusun
IX Desa Sampali, Minggu (8/1/2023) pagi menyikapi tentang adanya plang PTPN II
HGU 152 di Jalan Haji Anif RT 03 Dusun XXIV Desa Sampali kepada
Majalahjurnalis.com mengatakan, kita melihat sendiri tentang pemasangan plang
tersebut. Jadi untuk itu kita meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah
bermukim berpuluh tahun ditempat kita ini, tetap kita waspadai dan kita tetap
bertahan melawan Mafia Tanah, baik intervensi maupun intimidasi yang datang
dari mereka (red-PTPN II). Kita harus mempertahankan hak kita sebagai
masyarakat yang duduk dinegara Indonesia yang diakui kedaulatannya di NKRI.
Ditanya Majalahjurnalis.com
tentang adanya rapat warga terkait intervensi pihak PTPN II, Sabtu (7/1/2023)
malam. Rahmat menjawab, benar, tadi malam masyarakat Dusun IX berkumpul di
Masjid Ulayat. Hasil rapat tersebut, disepakti bersama, bahwa warga Dusun IX
siap melawan siapapun termasuk Mafia Tanah yang coba-coba mengintimidasi selanjutnya
mengambil tanah warga dengan iming-iming Tali Asih. Dan kita siap
mempertahankannya.
“Harapan kami warga Dusun IX kepada
pemerintah agar hak tanah masyarakat yang sudah berpuluh tahun mendiami tanah
tersebut dapat diakui dan diberikan legalitas tanahnya. Jangan korban rakyat
kecil demi kepentingan orang-orang berduit,” tandasnya. (Faisal Siregar) |
0 Komentar