Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tindakan Oknum PTPN II Tidak Bermoral, Plang Didirikan Dilokasi Tanah Warga Desa Sampali

 

Andyan Rahmat Nasution. @Majalahjurnalis.com 

 

Apakah Sertifikat HGU 152 itu memiliki Legalitas? Lalu mengapa seorang anggota DPR RI menyatakan kalau pihak PTPN II setelah tahun 2000 tidak lagi terbit HGU. Lalu bagaimana keabsahan HGU yang diklaim pihak PTPN II seperti HGU 152? Pasti Palsu kan!!!




MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Terkait pemasangan plang oleh pihak PTPN II yang bertuliskan SHGU 152/Sampali dinilai terkesan memaksakan kehendak demi kepentingan dan golongan tertentu didalihkan dengan kepentingan umum.

 

Tindakan yang dilakukan oknum-oknum PTPN II ini sungguh sangat tidak etis dan tidak bermoral dan tidak Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena warga yang bermukim di tempat tersebut sudah 20 tahun lebih, namun tiba-tiba pada hari Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wib siang PTPN II memaksakan kehendaknya dengan memasangkan HGU 152 di wilayah Dusun XXIV Desa Sampali di Jalan Haji Anif.

 

Sesuai pemberitaan sebelumnya di Majalahjurnalis.com, saat kunjungan Hendri Sitompul, MM anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ke Desa Sampali tepatnya di Dusun IX pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 lalu, bahwa beliau menegaskan kepada warga di Dusun IX, untuk HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II selepas tahun 2000, tidak ada diperpanjang lagi, artinya belum dipulihkan lagi.

 

Meninjau dari pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Hendri Sitompul, MM, Asrul salah seorang warga Dusun IX yang mendengar langsung pernyataan anggota dewan tersebut didepan umum menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PTPN II.

 

Apakah Sertifikat HGU 152 itu memiliki Legalitas? Lalu mengapa seorang anggota DPR RI menyatakan kalau pihak PTPN II setelah tahun 2000 tidak lagi terbit HGU. Lalu bagaimana keabsahan HGU yang diklaim pihak PTPN II seperti HGU 152? Pasti Palsu kan!!!

 

Mana mungkin, Bung Hendri Sitompul berbohong didepan warga? Mari sama-sama kita mempertahankan hak kita, tanah kita dari rakusnya Mafia Tanah berkedok HGU, ujar Asrul.

 

Sementara itu Andyan Rahmat Nasution salah seorang Tokoh Masyarakat Dusun IX dan juga Ketua Paguyuban Dusun IX Desa Sampali, Minggu (8/1/2023) pagi menyikapi tentang adanya plang PTPN II HGU 152 di Jalan Haji Anif RT 03 Dusun XXIV Desa Sampali kepada Majalahjurnalis.com mengatakan, kita melihat sendiri tentang pemasangan plang tersebut. Jadi untuk itu kita meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah bermukim berpuluh tahun ditempat kita ini, tetap kita waspadai dan kita tetap bertahan melawan Mafia Tanah, baik intervensi maupun intimidasi yang datang dari mereka (red-PTPN II). Kita harus mempertahankan hak kita sebagai masyarakat yang duduk dinegara Indonesia yang diakui kedaulatannya di  NKRI.

 

Ditanya Majalahjurnalis.com tentang adanya rapat warga terkait intervensi pihak PTPN II, Sabtu (7/1/2023) malam. Rahmat menjawab, benar, tadi malam masyarakat Dusun IX berkumpul di Masjid Ulayat. Hasil rapat tersebut, disepakti bersama, bahwa warga Dusun IX siap melawan siapapun termasuk Mafia Tanah yang coba-coba mengintimidasi selanjutnya mengambil tanah warga dengan iming-iming Tali Asih. Dan kita siap mempertahankannya.

 

“Harapan kami warga Dusun IX kepada pemerintah agar hak tanah masyarakat yang sudah berpuluh tahun mendiami tanah tersebut dapat diakui dan diberikan legalitas tanahnya. Jangan korban rakyat kecil demi kepentingan orang-orang berduit,” tandasnya. (Faisal Siregar)

Post a Comment

0 Comments