Agar pihak Pak Uzir menyurati kembali ke BPN Tanjung Balai dan mempertanyakan kapan akan digelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi-nya sesuai janjinya sebelumnya
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Janji ATR/BPN Tanjung Balai menggelar Mediasi
Penyelesaian Non Litigasi sesuai Surat Keberatan pihak H. Uzir yang dilayang ke
BPN Tanjung balai pada tanggal 24 Oktober 2025, hanya mendapat jawaban surat
dari BPN Tanjung Balai, katanya akan memanggil masing-masing pihak terkait
adanya tumpang-tindih diatas tanah tersebut. Nyatanya,
menurut H. Uzir pada majalahjurnalis.com, Sabtu (13/12/2025) belum juga
dilakukan Mediasi. Kami sangat kecewa atas sikap yang dilakukan petugas di BPN
Tanjung Balai. Dan Surat yang
kami terima terakhir kali dari BPN Tanjung Balai yakni pada tanggal 06 November
2025 Nomor: MP.01.02/358-12.74/XI/2025. Sampai sekarang belum ada juga
tindaklanjutnya, tutup Uzir. Menindaklanjuti
keluhan H. Uzir terkait kinerja BPN Tanjung Balai yang dinilai tidak transparan
dan professional, majalahjurnalis.com, Selasa (16/12/2025) mempertanyakan
prihal tersebut ke ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso
Medan.
Disarankan Ana
Petugas dari Sengketa BPN Wilayah Sumatera Utara kepada utusan H. Uzir dan awak
media ini, agar pihak Pak Uzir menyurati kembali ke BPN Tanjung Balai dan mempertanyakan
kapan akan digelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi-nya sesuai janjinya
sebelumnya. Ketika
dijelaskan pihak utusan Uzir dan awak media majalahjurnalis.com, bahwa
sebelumnya telah terjadi hilangnya surat berharga (Surat Tanah) asli milik H.
Uzir setelah gagalnya mensertipikatkan
tanah tersebut melalui program PTSL di BPN Tanjung Balai. “Coba
pertanyakan kembali, Dan berdasarkan surat yang kami terima dari BPN Tanjung
Balai, mereka akan menggelar mediasi. Jika itu merasa terlalu lama, maka surati
saja. Terkait masalah ini, kami juga sudah menghubungi masalah ini ke BPN
Tanjung Balai”, tutupnya. (TN)
0 Komentar