Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bagian Sengketa BPN Sumut, Meminta H. Uzir Menyurati Kembali Ke BPN Tanjung Balai terkait Janji Menggelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi

 

Bagian Sengketa BPN Sumut, Meminta H. Uzir Menyurati Kembali Ke BPN Tanjung Balai terkait Janji Menggelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi

Agar pihak Pak Uzir menyurati kembali ke BPN Tanjung Balai dan mempertanyakan kapan akan digelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi-nya sesuai janjinya sebelumnya


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Janji ATR/BPN Tanjung Balai menggelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi sesuai Surat Keberatan pihak H. Uzir yang dilayang ke BPN Tanjung balai pada tanggal 24 Oktober 2025, hanya mendapat jawaban surat dari BPN Tanjung Balai, katanya akan memanggil masing-masing pihak terkait adanya tumpang-tindih diatas tanah tersebut.
 
Nyatanya, menurut H. Uzir pada majalahjurnalis.com, Sabtu (13/12/2025) belum juga dilakukan Mediasi. Kami sangat kecewa atas sikap yang dilakukan petugas di BPN Tanjung Balai.
 
Dan Surat yang kami terima terakhir kali dari BPN Tanjung Balai yakni pada tanggal 06 November 2025 Nomor: MP.01.02/358-12.74/XI/2025. Sampai sekarang belum ada juga tindaklanjutnya, tutup Uzir.
 
Menindaklanjuti keluhan H. Uzir terkait kinerja BPN Tanjung Balai yang dinilai tidak transparan dan professional, majalahjurnalis.com, Selasa (16/12/2025) mempertanyakan prihal tersebut ke ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan.


 
Disarankan Ana Petugas dari Sengketa BPN Wilayah Sumatera Utara kepada utusan H. Uzir dan awak media ini, agar pihak Pak Uzir menyurati kembali ke BPN Tanjung Balai dan mempertanyakan kapan akan digelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi-nya sesuai janjinya sebelumnya.
 
Ketika dijelaskan pihak utusan Uzir dan awak media majalahjurnalis.com, bahwa sebelumnya telah terjadi hilangnya surat berharga (Surat Tanah) asli milik H. Uzir  setelah gagalnya mensertipikatkan tanah tersebut melalui program PTSL di BPN Tanjung Balai.
 
“Coba pertanyakan kembali, Dan berdasarkan surat yang kami terima dari BPN Tanjung Balai, mereka akan menggelar mediasi. Jika itu merasa terlalu lama, maka surati saja. Terkait masalah ini, kami juga sudah menghubungi masalah ini ke BPN Tanjung Balai”, tutupnya. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar