Ferdy
Sambo Divonis Hukuman Mati. MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam perkara pembunuhan
berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada hal yang
meringankan Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan
hukuman mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh
pengunjung sidang di PN Jaksel, Senin (13/2//2023).
Apakah ini benar-benar akhir
dari hidup seorang Ferdy Sambo?
Hukum berkata beda. Jika Ferdy
Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman
eksekusi mati.
Hal itu tertuang dalam draf
final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 101
tentang Hukuman Mati.
Berikut bunyinya:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif
sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi
masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana
ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di
muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh
regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang
menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang
sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan
terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran
terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada
alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10
(sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi
pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan
untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak
dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi
ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi
pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar