Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FSPMI Laporkan PT. CP ke WASNAKERSU, Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC–FSPMI) Kota Medan melaporkan Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima (CP) yang beralamat di Jalan PLTU Sicanang No. 13 Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
 
KC–FSPMI melaporkan PT. CP yang bergerak di industri pengolahan perkayuan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil.I–Medan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.
 
Hal itu disampaikan Tony Rickson Silalahi, SH Ketua KC – FSPMI Kota Medan dalam Keterangan Pers-nya kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
 
Dikatakan Tony yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan, bahwa PT. CP diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya atas nama Dedi Heriyanto, Hasnan B dan Safrizal, berupa pembayaran upah berdasarkan satuan hasil/borongan tanpa kesepakatan, membayar upah pokok lebih rendah dari ketentuan, memberlakukan waktu kerja dan lembur tidak sesuai ketentuan, tidak memberikan hak atas cuti-cuti, membayar uang THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, tidak membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) maupun santunan cacat, dan melakukan PHK secara sepihak.
 
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan pembayaran upah pokok dan lembur tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun penjara dan/atau denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah, tindakan ini termasuk kategori tindak kejahatan ketenagakerjaan.
 
Kami sebagai Penerima Kuasa dari Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui perundingan bipartit (perundingan 2 pihak) dengan PT. CP, namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaiakan persoalan ini.
 
Karena tidak adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, maka kami pada tanggal 26 Nopember 2022 membuat Laporan Pengaduan kepada instansi penegakkan hukum ketenagakerjaan yaitu UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu tentang tindak pidana Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan PT. CP terhadap Pekerja/Buruhnya atas nama  Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).
 
Menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami tersebut, Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu sudah turun ke perusahaan untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. CP.
 
Hari ini (Selasa, 14/2/2023) Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).
 
Kami berharap agar UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu dapat bertindak adil melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Tony.
 
Setelah dilakukan proses penegakan hukum ketenagakerjaan atas dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan ini berjalan, selanjutnya kami juga akan memperselisihkan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. CP terhadap Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar digelar sidang Mediasi penyelesaian perselisihan PHK Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).
 
Apabila  Pengusaha/Pimpinan PT. CP tetap tidak mau menyelesaikan kasus PHK ini di sidang Mediasi, maka kami akan lanjutkan proses perjuangan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum.
 
Jika Hakim PHI Medan sudah menetapkan putusan dan Pengusaha/Pimpinan PT. CP tetap tidak mau menyelesaikannya juga, maka kami akan siapkan aksi solidaritas Pekerja/Buruh kota Medan untuk berdemostrasi didepan perusahaan sampai Pengusaha/Pimpinan PT. CP mau menyelesaikan dan membayar hak-hak Pekerja/Buruhnya tersebut, tutup Tony. (TN)

Post a Comment

0 Comments