MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Konsulat Cabang Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC–FSPMI) Kota Medan melaporkan Pengusaha/Pimpinan
PT. Cipta Prima (CP) yang beralamat di Jalan PLTU Sicanang No. 13 Belawan
Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. KC–FSPMI melaporkan PT. CP yang bergerak di
industri pengolahan perkayuan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil.I–Medan Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pelanggaran hak-hak
normatif Pekerja/Buruh yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Tony Rickson Silalahi, SH
Ketua KC – FSPMI Kota Medan dalam Keterangan Pers-nya kepada awak media, Selasa
(14/2/2023). Dikatakan Tony yang
juga Ketua Partai Buruh Kota Medan, bahwa PT. CP diduga melakukan pelanggaran
hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya atas nama Dedi Heriyanto, Hasnan B dan Safrizal, berupa pembayaran upah berdasarkan satuan
hasil/borongan tanpa kesepakatan, membayar
upah pokok lebih rendah dari ketentuan, memberlakukan waktu kerja dan lembur tidak sesuai ketentuan,
tidak memberikan hak atas cuti-cuti, membayar
uang THR Keagamaan lebih rendah
dari ketentuan, tidak membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa
santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) maupun santunan cacat, dan
melakukan PHK secara sepihak. Berdasarkan ketentuan
UU Ketenagakerjaan pembayaran upah
pokok dan lembur tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran
yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4
tahun penjara dan/atau denda seratus
juta hingga empat ratus juta rupiah, tindakan ini termasuk kategori tindak
kejahatan ketenagakerjaan. Kami sebagai Penerima Kuasa dari Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) sudah
berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui perundingan bipartit (perundingan
2 pihak) dengan PT. CP, namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaiakan
persoalan ini. Karena tidak adanya
kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, maka kami pada
tanggal 26 Nopember 2022 membuat Laporan Pengaduan kepada instansi penegakkan
hukum ketenagakerjaan yaitu UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan
Disnakersu tentang tindak pidana Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan
PT. CP terhadap Pekerja/Buruhnya atas namaSdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Menindaklanjuti
Laporan Pengaduan kami tersebut, Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I –
Medan Disnakersu sudah turun ke perusahaan untuk meminta keterangan dan
melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. CP. Hari ini (Selasa, 14/2/2023) Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I –
Medan Disnakersu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pekerja/Buruh
An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Kami berharap agar
UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu dapat bertindak adil
melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ungkap Tony. Setelah dilakukan
proses penegakan hukum ketenagakerjaan atas dugaan tindak pidana
Ketenagakerjaan ini berjalan, selanjutnya kami juga akan memperselisihkan kasus
PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. CP terhadap Sdr. Dedi
Heriyanto, dkk (3 orang) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Cq.
Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar digelar
sidang Mediasi penyelesaian perselisihan PHK Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi
Heriyanto, dkk (3 orang). ApabilaPengusaha/Pimpinan PT. CP tetap tidak mau
menyelesaikan kasus PHK ini di sidang Mediasi, maka kami akan lanjutkan proses
perjuangan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendapatkan putusan
yang mempunyai kekuatan hukum. Jika Hakim PHI Medan
sudah menetapkan putusan dan Pengusaha/Pimpinan PT. CP tetap tidak mau
menyelesaikannya juga, maka kami akan siapkan aksi solidaritas Pekerja/Buruh
kota Medan untuk berdemostrasi didepan perusahaan sampai Pengusaha/Pimpinan PT.
CP mau menyelesaikan dan membayar hak-hak Pekerja/Buruhnya tersebut, tutup Tony.
(TN)
0 Comments