Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Viral di Sukabumi, Kereta Melintas Dilempar Batu

 

Ilustrasi Kereta Api. @Wikipedia


MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi) - Peristiwa kereta dilempar batu terjadi di perlintasan kereta api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi. Peristiwa itu sempat viral di media sosial, di mana terlihat potongan gambar kaca kereta dalam kondisi pecah.
 
Dilihat detikJabar, Senin (20/2/2023) akun Sasori Nakato Ardiansyah mengunggah sebuah foto yang menunjukkan kaca kereta yang pecah. Dia mengatakan, kejadian pelemparan batu itu terjadi pada kereta dengan nomor KA PLB KP/214C.
 
"Terkena lemparan batu orang tidak dikenal di petak Parungkuda-Cibadak, kaca yang pecah ada di kereta ekonomi 2 arah Sukabumi, untungnya tidak ada korban jiwa, penumpang yang duduk di bangku tersebut sudah turun di Stasiun Cicurug," tulis akun tersebut.
 
"Semoga tidak terulang lagi kejadian tersebut karena sangat membahayakan keselamatan penumpang kereta," lanjutnya.
 
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan adanya peristiwa pelemparan batu kereta oleh orang tidak dikenal. Peristiwa pelemparan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023 pukul 21.10 WIB di petak jalan Cicurug-Parungkuda tepatnya setelah Stasiun Cicurug. Batu mengenai kaca di salah satu rangkaian kereta Pangrango yang sedang beroperasi.
 
"KAI Daop 1 Jakarta mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap kereta api, sebab tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan KA dan keselamatan penumpang. KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Eva saat dikonfirmasi detikJabar.
 
Dia mengatakan, saat itu petugas langsung melakukan pengecekan dan KA kembali melanjutkan perjalanan. Tidak ada korban pada kejadian tersebut karena kursi di balik kaca yang terkena pelemparan itu dalam kondisi kosong.
 
"Saat ini, Tim Daop 1 Jakarta terus menyisir dan mencari pelaku pelemparan dengan bekerjasama bersama warga sekitar dan TNI/Polri," ujarnya.
 
Dia menerangkan, pelemparan terhadap kereta api diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
 
"Berbicara mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Diatur dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
 
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan KA dengan tidak melakukan aksi vandalisme seperti salah satunya melempar benda pada kereta yang melintas atau menaruh benda di atas rel.
 
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments