MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi)
- Peristiwa kereta dilempar
batu terjadi di perlintasan kereta api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial, di mana terlihat potongan gambar
kaca kereta dalam kondisi pecah. Dilihat detikJabar, Senin (20/2/2023) akun Sasori Nakato
Ardiansyah mengunggah sebuah foto yang menunjukkan kaca kereta yang pecah. Dia
mengatakan, kejadian pelemparan batu itu terjadi pada kereta dengan nomor KA
PLB KP/214C. "Terkena lemparan batu orang tidak dikenal di petak Parungkuda-Cibadak,
kaca yang pecah ada di kereta ekonomi 2 arah Sukabumi, untungnya tidak ada
korban jiwa, penumpang yang duduk di bangku tersebut sudah turun di Stasiun
Cicurug," tulis akun tersebut. "Semoga tidak terulang lagi kejadian tersebut karena sangat
membahayakan keselamatan penumpang kereta," lanjutnya. Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan adanya
peristiwa pelemparan batu kereta oleh orang tidak dikenal. Peristiwa pelemparan
tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023 pukul 21.10 WIB di petak jalan
Cicurug-Parungkuda tepatnya setelah Stasiun Cicurug. Batu mengenai kaca di
salah satu rangkaian kereta Pangrango yang sedang beroperasi. "KAI Daop 1 Jakarta mengecam aksi pelemparan batu yang
dilakukan terhadap kereta api, sebab tindakan tersebut dapat membahayakan
perjalanan KA dan keselamatan penumpang. KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan
langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Eva saat
dikonfirmasi detikJabar. Dia mengatakan, saat itu petugas langsung melakukan pengecekan
dan KA kembali melanjutkan perjalanan. Tidak ada korban pada kejadian tersebut
karena kursi di balik kaca yang terkena pelemparan itu dalam kondisi kosong. "Saat ini, Tim Daop 1 Jakarta terus menyisir dan mencari
pelaku pelemparan dengan bekerjasama bersama warga sekitar dan TNI/Polri,"
ujarnya. Dia menerangkan, pelemparan terhadap kereta api diatur dalam
UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan,
setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang
mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana
perkeretaapian. "Berbicara mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan
umum bagi orang atau barang. Diatur dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa
barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga
keselamatan perjalanan KA dengan tidak melakukan aksi vandalisme seperti salah
satunya melempar benda pada kereta yang melintas atau menaruh benda di atas
rel. Sumber : detikjabar
0 Comments