Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selain Hilang Hak Warisnya, Jalali Dijadikan Tersangka Oleh Polisi di Makasar

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Makasar) – Pemerhati Hukum Bahar, SH menyikapi persoalan tanah seluas ± 6,45 Ha terletak di Kelurahan PAI  (dulu bernama Kampung PAI) No 157 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/3/2023).

Herannya, Pak Jalali Dg Nai selaku ahli waris tanah tersebut, terancam dipenjara bersamaan dengan hilangnya hak waris dilakukan oleh orang-orang yang memiliki dokumen tandingan diatas tanah itu.

Menurut Bahar kepada awak media, terkait persoalan ini terkhusus di Wilayah Kota Makassar, terdapat suatu problematika yang timbul, terkait masalah tanah yang memprihatinkan, dimana ada sebidang tanah seluas ± 6,45 Ha di Kelurahan PAI.
 
Diatas tanah tersebut telah terjadi masalah kepemilikan yang di persengketakan oleh pihak-pihak tertentu. Diduga dengan cara menerbitkan beberapa dokumen tandingan, sehingga Pak Jalali Dg Nai selaku ahli waris tanah kehilangan haknya.

“Oleh karena itu, Jalali Dg. Nai  berharap akan ada Badan atau Lembaga yang peduli untuk membela hak-hak Pak Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang mampu melindungi Rakyat dari Penindasan,” tutup Bahar. (MAR/TN)

Post a Comment

0 Comments