MAJALAHJURNALIS.Com (Makasar) – Pemerhati Hukum Bahar, SH menyikapi
persoalan tanah seluas ± 6,45 Ha terletak di Kelurahan PAI (dulu bernama Kampung PAI) No 157 Kecamatan
Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/3/2023).
Herannya, Pak Jalali Dg Nai selaku
ahli waris tanah tersebut, terancam dipenjara bersamaan dengan hilangnya hak
waris dilakukan oleh orang-orang yang memiliki dokumen tandingan diatas tanah
itu.
Menurut Bahar kepada awak media, terkait persoalan ini terkhusus di Wilayah
Kota Makassar, terdapat suatu problematika yang timbul, terkait masalah tanah
yang memprihatinkan, dimana ada sebidang tanah seluas ± 6,45 Ha di Kelurahan PAI. Diatas tanah tersebut telah
terjadi masalah kepemilikan yang di persengketakan oleh pihak-pihak tertentu. Diduga
dengan cara menerbitkan beberapa dokumen tandingan, sehingga Pak Jalali Dg Nai selaku
ahli waris tanah kehilangan haknya.
“Oleh karena itu, Jalali Dg.
Nai berharap akan ada Badan atau Lembaga
yang peduli untuk membela hak-hak Pak Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang
mampu melindungi Rakyat dari Penindasan,” tutup Bahar. (MAR/TN)
0 Comments