Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPUD Labuhanbatu Utara tetapkan Rekapitulasi DPSHP sejumlah 276.153 Pemilih

 

KPUD Labuhanbatu membuka rapat pleno.

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – KPUD (Komis Pemilihan Umum Daerah)  laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (12/05/2023) di aula Hotel Shangrilla.


Rapat Pleno yang dibuka oleh ketua KPUD Labuhanbatu Utara, Heriamsyah Simanjuntak ini dihadiri oleh Bawaslu Labura, Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Labura, Disdukcapil, Kesbangpol dan Kominfo Kabupaten Labura, perwakilan Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB serta ketua dan anggota PPK divisi Data se Kabupaten Labura.


Sebelum menyampaikan Rekapitulasi di tingkat kecamatan, Komisioner KPUD Labura Divisi Perencanaan, Data Informasi, James Ambarita menjelaskan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ini dilaksanakan untuk merekap perubahan pemilih selama proses perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP.

KPUD menyampaikan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan yang dibacakan oleh ketua PPK se Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Komisioner KPUD Labura, James Ambarita memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Rekapitulasi yang sudah dibacakan.

Sesuai dengan Keputusan KPUD No. 27 Tahun 2023, KPUD menindaklanjuti masukan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan meminta bukti berupa dokumen autentik.

Masukan datang dari Partai Golkar dan Partai PPP terkait adanya data pemilih yang belum masuk dalam DPS, KPUD Labura yang diwakili oleh komisioner KPUD Labura, James Ambarita menerima masukan tersebut setelah mengecek dokumen autentik yang dibawa oleh partai politik tersebut.

Pada kesempatan itu, James Ambarita juga menjawab pertanyaan dari Bawalsu Labura.

"Rekapitulasi DPSHP ini sifatnya berjenjang, yang dimulai dari rekapitulasi di tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten, lalu kemudian di tingkat Kabupaten ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setiap tingkatan jika terdapat masukan dan tanggapan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, maka KPUD Kabupaten menindaklanjuti dengan meminta bukti berupa dokumen autentik.

Kepada Majalahjurnalis.com Komisioner KPUD  Labura James Ambarita memaparkan rincian tekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Peebaikan DPS yang ditetapkan kan dalam rapat Pleno terbuka sebagai berikut; Jumlah kecamatan 8, Jumlah Kelurahan/Desa 90, Jumlah TPS, 1306, Jumlah pemilih Laki-laki 138.634, jumlah pemilih Perempuan 137.519, Jumlah 276,153. (rel/Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments