ZF, yang diduga pelaku pemerkosaan ibu muda di Jakut (Foto:
dok. Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Polisi menetapkan pria
inisial ZF (32), pemerkosa ibu muda asal Aceh inisial AM (18), yang merupakan
istri adik angkatnya D (27), sebagai tersangka. Status ZF sudah menjadi
tersangka sebelum ditangkap.
"Sudah, sebelum penangkapan, statusnya sudah
tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson
Manossoh saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Iverson mengatakan ZF dijerat pasal berlapis. Dia menuturkan
ZF ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sudah ditangkap. Ditangkap di wilayah Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, " ujarnya.
Dia mengatakan ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12
Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang
Perkosaan. Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara.
Seorang ibu muda asal Aceh berinisial AM sebelumnya
dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Sadisnya, pemerkosaan dilakukan oleh kakak angkatnya.
Kuasa hukum korban, Arifin, mengatakan korban dan suaminya,
D, beserta anaknya yang berumur 8 bulan berangkat dari Aceh ke Jakarta untuk
mengadu nasib. Pelaku ZF merupakan kakak angkat keduanya, yang sudah mengenal
suami korban sejak 8 tahun silam.
Arifin menjelaskan pemerkosaan itu terjadi dua kali, yakni
pada 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023. Pemerkosaan pertama dialami saat pelaku
ZF bersilaturahmi ke tempat kos korban, yang berlokasi di kawasan Pademangan
Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Saat itu pelaku menyuruh suami korban pergi keluar membeli
pengharum ruangan. Saat itulah, AM diperkosa pelaku di samping anaknya.
"Dan di bawah langsung ancaman dia, langsung melotot,
bayinya sudah nangis-nangis. Berontak tidak kuat juga, itu dia takut juga
tiba-tiba dia memukuli anaknya takut juga. Proses itu tidak lama. Itu trauma
pertama. Jadi istrinya nggak berani ngomong," kata Arifin saat dihubungi,
Jumat (12/5/2023).
Karena takut, AM tidak mengadukan kasus tersebut kepada
suaminya. Rupanya hal tersebut menjadi celah untuk pelaku melakukan perbuatan
bejatnya kembali pada Maret 2023.
Peristiwa kedua terjadi saat kondisi kos D yang mati listrik.
Lantaran anaknya kegerahan, akhirnya dia meminta tolong pelaku dan pelaku pun
memberikan uang Rp 300 ribu.
Pelaku lanjut menyuruh D mencari tempat kos sementara untuk
tempat beristirahat. Sayangnya, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku agar bisa
berbuat hal bejat kepada korban.
Karena trauma, korban lantas mengadukan perbuatan pelaku
kepada suaminya. D pun marah dan mengklarifikasi hal tersebut kepada pelaku. Di
sana pelaku mengakui kesalahannya.
Karena tak terima, D lanjut melaporkan pelaku ke Polsek
Pademangan. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres
Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
"Masa abang saya seperti itu, keluar dia. 'Abang ngapain
istri saya', 'Nggak, cuma peluk-peluk aja'. Tidak sampai bersetubuhlah. Nah,
diceritain-lah sama istrinya. Dia nggak bisa ngomong apa-apa. Akhirnya dia
ngasih kepalanya, 'Saya salah. Memang kalau mau bunuh, bunuhlah aku, pukul
sajalah aku'," tambah dia.
Sumber : detiknews
0 Comments