MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Rutan
Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan
kegiatan Deklarasi Zero Halinar di Lapangan Rutan Kelas I Medan, Selasa
(16/05/23). Kegiatan tersebut mengundang jajaran PIMTI Kanwil
Kemenkumham Sumut bersama ajaran UPT Pemasyarakatan Medan serta pegawai dan
seluruh staf dan stakeholder Rutan Kelas I Medan. Kegiatan ini guna menekan Peredaran Narkoba di
Lapas dan Rutan di Sumatera Utara serta dalam upaya Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut menekankan
untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang Bersih dari Penyalahgunaan Narkoba
diperlukan upaya terpadu dan komprehensif dan keterlibatan semua pihak. Untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif
dan preventif serta upaya yang paling praktis dan nyata bila diperlukan dengan
upaya represif yang manusiawi serta kuratif dan rehabilitatif, tutupnya. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan
Deklarasi Zero Halinar melaui lembar Deklarasi dan Banner oleh seluruh jajaran
Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Pelaksaana Teknis Pemasyarakatan Medan. Acara ditutup dengan pemusnahan barang bukti
terlarang didalam Lapas (Rutan) wiayah Medan. (Sarmidin Sinaga).
0 Komentar