MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi
menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap
oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023). Pelaku yang
diamankan sebanyak 4 orang, satu diantaranya berperan sebagai bandar, ke 4 orang
pelaku, EAM Alias Erwin, warga Jalan DR. Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan
Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. ASH Alias Agus (31)
warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu
Utara, selanjutnya NSN Alias Uli (46) warga Jalan Lintas Sumatera Kampung Pajak
Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan MD Alias
Amri (36) warga Jalan Kampung Jawa Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Bandar Sabu). Berdasarkan
Informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan
ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba
melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Labuhanbatu. Rabu tanggal 10
Mei 2023 pukul 02.30 Wib tim berhasil mengamankan 4 orang laki-laki serta
membawa seluruh barang bukti. Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. (rel/Amin Hsb)
0 Komentar