Ticker

7/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Penjual dan Seorang Bandar Sabu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023).
 
Pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang, satu diantaranya berperan sebagai bandar, ke 4 orang pelaku, EAM Alias Erwin, warga Jalan DR. Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
 
ASH Alias Agus (31) warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya NSN Alias Uli (46) warga Jalan Lintas Sumatera Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan MD Alias Amri (36) warga Jalan Kampung Jawa Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Bandar Sabu).
 
Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Labuhanbatu.
 
Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 02.30 Wib tim berhasil mengamankan 4 orang laki-laki serta membawa seluruh barang bukti.
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rel/Amin Hsb)

Posting Komentar

0 Komentar