MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Menindak lanjuti Dumas (Pengaduan
Masyarakat) tentang adanya praktek perjudian di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei
Tuan sesuai dengan pemberitaandari
beberapa media onlineterkait adanya
praktek perjudian di Jalan Pasar Belakang dan Jalan Pekan Jumat Desa Percut Kecamatan
Percut Sei Tuan. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan memerintahkan Kanit Reskrim
Iptu J. Simamora melakukan tindakan. Selasa (30/5/2023) pukul 15.40 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Percut
Sei Tuan menuju ke lokasi tempat praktek Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Jalan
Pekan Jumat dan Jalan Pasar Belakang Desa Percut seperti yang diberitakan
beberapa media sebelumnya. Sesampainya di lokasi, Tim tidak ada menemukan praktik perjudian tembak
ikan yang dimaksud. Kemungkinan informasi itu sudah bocor duluan ke para
pelakunya sehingga tindakan Personil Polsek Percut Sei Tuan sia-sia. Selanjutnyatim berkordinasi
dengan Kadus dan warga untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan dan
melaporkan kepada Polsek Percut Sei Tuan apabila mengetahui perjudian meja
tembak ikan. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan mengucapkan terimakasih
kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan
peredaran Narkoba. Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan
praktek perjudiandan peredaran Narkoba
di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan akan kita tindak, tegasnya. Ada beberapa warga yang berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com dilokasi
penggerebekan, kemungkinan besar tindakan yang dilakukan Personil Polsek Percut
Sei Tuan sudah bocor duluan. Ini dibutuhkan kesigapan personil polisi untuk lebih
serius lagi mengungkap kasus perjudian diwilayah hukumnya yang telah meresahkan
warga. Sepertinya aparat selalu terkecoh, ujar warga. (SS)
0 Comments