Gilanya lagi, beberapa hari kemudian dilanjutkan lagi
penghancuran rumah warga lainnya tepatnya di Jalan Kemuning dengan dalil
Penertiban.Belum hilang dari ingatan kita, penghancuran rumah
warga belum ada ganti ruginya, bangunan sudah diratakan dengan tanah.Anehnya, setelah peristiwa itu terjadi, ada rumor yang berkembang ditengah-tengah masyarakat diseputaran
Jalan H. Anif tepatnya di Jalan Afnawi Noeh Dusun XXIV Desa Sampali bahwa
Saptaji telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 300 juta.Mendengar rumor yang berkembang itu, Majalahjurnalis.com,
Sabtu (17/6/2023) malam langsung menghubungi Saptaji.Diujung telpon yang didengar beberapa orang warga,
Saptaji membatah, “Bohong informasi itu, Bang! Sepeser uang pun belum ada kami
terima. Ada 7 rumah induk dan 3 rumah lainnya belum ada menerima uang sepeser
pun dari PTPN II. Informasi itu tidak benar, Bang! Ujar Saptaji masih dari
ujung telpon, dikatakannya lagi, “Rumor itu sengaja disebarluaskan mereka dari
orang-orang tak bertanggungjawab. Kita tidak tau apa maksudnya. Yang jelas
ruomor itu tidak benar, Bang!” tutup Saptaji dari ujung telpon. (red)
|
0 Comments