MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) -Sat Res Narkoba Polresta
Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Shabu seberat 18
kilogram dan 9.550 Pil Extacy pada Kamis (25/5/2023) kemarin.dan mengamankan
seorang pelaku berinisial AH Alias ACAL. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji
, SIK, MH dalam konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso,
SIK, serta Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH,
mengatakan "Pelaku berinisial AH Alias ACAL (pria)merupakan warga Desa Bagan Asahan Baru
Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan," kata Kapolresta Deli Serdang
Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK, MH, Rabu (31/5/2023). Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini
berawal dari Sat Res Narkoba menerima pengembangan informasi dari masyarakat
bahwa FT (DPO) yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang akan
menjemput barang narkotika jenis Shabu dan Extacy ke wilayah Laut Tanjung
Balai".ungkapnya. "Kemudian pada hari Kamis (25/5/2023) Pers
Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Desa Sei Apung Jaya
Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan ditemukan sampan boat kayu sesuai
dengan ciri - ciri informasi yang didapat tengah bersandar di pinggir bagan yang
diatasnya terlihat 5 orang laki-laki" "Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba saat
hendak melakukan penangkapan 4 (empat) orang laki-laki kabur dengan cara
melompat kelaut dan 1 (satu) orang
laki-laki berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Deli
Serdang, setelah itu dilakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18
bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2
bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir" terangnya
dalam konferensi Pers yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang Dari keterangan AH alias Acal, FN dan FR yang
bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia , ada seorang pria berinisial
IB yang belum tertangkap, sebab telahterlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR untuk
kerjasama peredaran gelap narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya danpemeriksaan lanjut,Pelaku AH alias Acal bersama barang bukti
sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu
buah handphone android merk Oppo A57, diamankanke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. “Tersangka AH alias Acal dijerat pasal 114 ayat 2
dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1
ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” tutur
Kapolresta Deli Serdang. (rel/Sarmidin Sinaga)
0 Komentar