MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Pasca penggerebekan lokasi judi Mesin 303 oleh Resmob
Bringas di Desa Dagang Kerawang, warga berharap ke 5 pelaku berlanjut ke meja
hijau guna mempertanggungjawaban atas perbuatannya karena telah meresahkan
warga.
Kompol Kadek Herry Sat Reskrim Polres
Deli Serdang memerintahkan Kanit Pidum Iptu.R. Sitanggang bersama tim Resmob
Beringas Polresta Deli Sedang.
Kanit Pidum langsung ke TKP melakukan
penggerebekan serta mengamankan mesin judi tembak ikan berlokasi di Desa Dagang
Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (19/6/ 2023) malam.
Dari hasil penggerebekan di sekitar
warung Manisem, omzet judi 303 tersebut
mencapai puluhan juta rupiah setiap malamnya.
Tim Resmob Beringas juga memboyong lima
orang pemain yang asyik menikmati permainan judi tembak ikan tersebut.
Menurut warga, pelaku yang berhasil
ditangkap yakni; Agus, Yudi, Rudi, Laskiren dan Sri.
Warga Dusun Dua Dagang Kerawang sangat
apresiatif, bersyukur dengan adanya penggerebekan di lokasi judi tembak ikan
tersebut, karena masyarakat selama ini sudah sangat resah melihatnya, seolah-olah
pemiliki judi ikan 303 kebal hukum dan tak takut sama petugas.
“Kami berterimakasih kepada Pak Kasat
Reskrim. Kami berharap agar kasus ini berlangsung sampai ke Pengadilan,” ujar
salah satu warga yang berhasil dikonfimasi. (SS)
0 Comments