Gambar. @Media Online Jurnal X
MAJALAHJURNALIS.Com
(Siantar) - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah menetapkan tersangka
berinisial PBB atas dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar pembangunan jembatan
dan gorong-gorong galvanis yang roboh.
"Ada, untuk sementara ditetapkan satu
orang berinisial PBB," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Symon
Sihombing di Medan, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan tersangka PBB tersebut
memiliki jabatan sebagai tenaga ahli dalam proyek tersebut. Hanya saja kata
Symon, fakta dalam proyek pekerjaan itu tersangka juga mengerjakan lainnya.
"Dia (PBB) juga membuat laporan harian
maupun mingguan, bahkan dia ikut melakukan lobi-lobi untuk dapat memenangkan
perusahaan yang tersangka miliki, itu terungkap pada fakta persidangan,"
tuturnya.
Symon menambahkan sampai saat ini Kejari
Pematang Siantar masih mencari aktor intelektual, menerima uang dan lainnya
dalam dugaan korupsi Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong
galvanis yang roboh.
"Selagi ada dua alat bukti, kami akan
tetapkan tersangka atas perkara tersebut," kata Symon.
Sebelumnya, Jhonson Tambunan
selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota
Pematang Siantar, Paramudia Marnek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Surya Leonard Simanjuntak selaku Penyedia Barang/Jasa dalam
kegiatan Pekerjaan Jalan dan Jembatan sudah menjalankan persidangan.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018
sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, keuangan negara
dirugikan Rp2,9 miliar lebih.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa
dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3)
Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2)
dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Antara Sumut
0 Comments