Tony Rickson Silalahi
saat menyampaikan orasinya didepan Universitas Panca Budi Medan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –
Partai Buruh Kota Medan aksi solidaritas ke Kampus Universitas Panca Budi Medan
Jalan Gatot Subroto km 4,5 Sei Sekambing Medan, Selasa (25/7/2023) pukul 10.30
Wib.
Aksi
ini dilakukan terkait adanya pengaduan, Dua orang pekerja Universitas Panca
Budi (Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya) Nofrizal sebagai satpam dengan masa
kerja 6 tahun dan Desy Arisandi Harahap sebagai pustakawan dengan masa kerja 5
tahun lebih.
Mereka
di PHK sepihak oleh pihak Yayasan dan tidak diberikan hak-hak normatifnya.
Tony
Rickson Silalahi Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan dalam orasinya
menyampaikan, mengecam keras tindakan pemilik yayasan yang tidak bertanggungjawab
untuk memenuhi hak-hak pekerja/karyawannya.
"Kami
mengecam dan mengutuk keras kebijakan pimpinan yayasan yang tidak menghormati
hak-hak normatif pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku," ungkap Tony.
Ada
pun tuntutan aksi solidaritas dari partai buruh yaitu:
- Stop
"Perampokan" hak-hak normatif pekerja/buruh-dosen dan
karyawan/pegawai.
- Agar
pimpinan yayasan menghormati dan segera memenuhi hak-hak normatif.
- Agar
pimpinan yayasan segera menyelesaikan/membayar uang pesangon dan kekurangan
hak-hak normatif saudara Novrizal ST dan saudari Desi Arisandi Harahap.
- Agar
Kadisnaker Sumut CQ Binwasnaker Sumut
untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif
pekerja/buruh di yayasan.
- Agar
Poldasu dan Dinas Pendidikan Tinggi (Dikti) agar dapat memeriksa Rektor
Universitas Pembangunan Panca Budi terkait perbuatan sewenang-wenang terhadap
karyawan dan dosen.
- Stop
eksploitasi terhadap pegawai guru dan dosen.
James AG Bangun, SH Direktur LBH
Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, yang juga hadir dalam aksi solidaritas
itu menyampaikan orasinya, bahwa meminta kepada pihak yayasan untuk menunjukkan
bukti-bukti dengan jujur kalau memang benar dan tidak ada apa-apa di Universitas
Panca Budi.
"Tunjukkan
kepada kami kalau bukti-bukti itu ada tentang pengupahan terhadap pekerja/buruhnya,
dan kami meminta agar pihak yayasan untuk segera membayar pesangon dan hak-hak
normatif saudara Novrizal dan Desy Arisandi Harahap," ungkap James. (FS)
0 Comments