Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Margono Hadi Susanto (Antaranews Kaltim/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Penajam) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur, melakukan identifikasi kelengkapan administrasi
bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara, Ibu Kota Negara Baru Indonesia
pada sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni
di Kecamatan Sepaku.
"Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di Ibu
Kota Nusantara (IKN)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara
Margono Hadi Susanto di Penajam, Jumat (25/8/2023).
Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki
kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah
siap pakai (batching plant).
Apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut
ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol PP Kabupaten Penajam Paser
Utara bakal melakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara (yustisi) bekerja sama dengan Otorita IKN.
Menurut dia, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan
penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan Kota Nusantara
adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan ketentraman
dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Sepaku, sebagai kawasan Kota
Nusantara menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jelas dia, sebelum Peraturan
Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk trantibum.
Bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di Kecamatan Sepaku, terutama
yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan
Satpol PP, kata Margono Hadi Susanto.
Sumber : Antara
0 Comments