Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPUD Langkat Umumkan DCS Partai Politik Peserta Pemilu 2024

 

Kantor KPUD Kabupaten Langkat

MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menetapkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Langkat masuk Daftar Calon Sementara (DCS). KPUD mengumumkan nama-nama Bacaleg, Sabtu (19/8/2023).
 
"Mulai tanggal 19 - 23 Agustus, KPUD Langkat akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas, juga kepada publik Daftar Calon Sementara," kata Ketua KPUD Langkat Sopian Sitepu dalam Rilies Pers-nya di kantor KPUD Langkat Jalan Tengku Abdul Aziz Kota Stabat.
 
"Melalui media yang ditentukan oleh KPUD dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPUD Langkat dan juga media sosial KPUD Langkat," sambungnya.
 
Sopian menuturkan diwaktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.

Sopian Sitepu, Ketua KPUD Langkat


Untuk DPRD Kabupaten Langkat masyarakat dapat mengajukan ke KPUD Langkat, sedangkan untuk DPRD Provinsi masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi.
 
"Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya... bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," paparnya.
 
Nantinya, kata Sopian, catatan-catatan itu akan disampaikan ke partai politik. Sebab, kata dia, yang mengajukan pendaftaran ialah parpol.
 
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," paparnya.

Muhammad Khair, Komisioner KPUD Langkat


"KPUD akan juga meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang lembaga tersebut," imbuhnya.
 
Jadwal tahapan Pengumuman Bacaleg:

  1. 1).  19 - 23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama Bacaleg.
  1. 2). 19 - 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama Bacaleg.
  1. 3). 14 - 20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
  1. 4). 21 - 23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.


Sementara itu Komisioner KPUD Kabupaten Langkat Muhammad Khair ketika ditemui mengatakan, semua partai politik peserta pemilu 2024 di kabupaten Langkat ini harus saling bersinergi untuk mensukseskan pesta rakyat nanti pada Februari 2024 mendatang khususnya di kabupaten Langkat.
 
"Saya berharap agar setiap partai politik peserta pemilu dan seluruh Calegnya untuk saling bersinergi guna mensukseskan pemilu 2024 nanti," pungkas Khair. (rel/Sugito)

Post a Comment

0 Comments