MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara menetapkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD
Kabupaten Langkat masuk Daftar Calon Sementara (DCS). KPUD mengumumkan nama-nama
Bacaleg, Sabtu (19/8/2023). "Mulai tanggal 19 - 23 Agustus,
KPUD Langkat akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas, juga kepada publik
Daftar Calon Sementara," kata Ketua KPUD Langkat Sopian Sitepu dalam Rilies
Pers-nya di kantor KPUD Langkat Jalan Tengku Abdul Aziz Kota Stabat. "Melalui media yang ditentukan oleh
KPUD dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPUD Langkat dan juga
media sosial KPUD Langkat," sambungnya. Sopian menuturkan diwaktu bersamaan,
masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Bacaleg
yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan
tingkatan.
Sopian Sitepu, Ketua KPUD Langkat
Untuk DPRD Kabupaten Langkat masyarakat
dapat mengajukan ke KPUD Langkat, sedangkan untuk DPRD Provinsi masyarakat
dapat mengajukan ke KPU Provinsi. "Berdasarkan catatan tanggapan
masyarakat tersebut tentu saja standar ya... bahwa para pihak yang memberikan
catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa
dikonfirmasi," paparnya. Nantinya, kata Sopian, catatan-catatan
itu akan disampaikan ke partai politik. Sebab, kata dia, yang mengajukan
pendaftaran ialah parpol. "Kami dalam melangkah untuk membaca
atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami
konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," paparnya.
Muhammad Khair, Komisioner KPUD Langkat
"KPUD akan juga meminta klarifikasi
pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan maka
kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ke lembaga yang punya otoritas
atau wewenang lembaga tersebut," imbuhnya. Jadwal
tahapan Pengumuman Bacaleg:
1). 19 - 23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama Bacaleg.
2). 19 - 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait
nama-nama Bacaleg.
3). 14 - 20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan
masyarakat atas DCS.
4). 21 - 23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon
sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan
tanggapan masyarakat atas DCS.
Sementara itu Komisioner KPUD Kabupaten
Langkat Muhammad Khair ketika ditemui mengatakan, semua partai politik peserta
pemilu 2024 di kabupaten Langkat ini harus saling bersinergi untuk mensukseskan
pesta rakyat nanti pada Februari 2024 mendatang khususnya di kabupaten Langkat. "Saya berharap agar setiap partai
politik peserta pemilu dan seluruh Calegnya untuk saling bersinergi guna
mensukseskan pemilu 2024 nanti," pungkas Khair. (rel/Sugito)
0 Comments