MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-KPK menyetor uang Rp 4,6 miliar ke kas
negara. Uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti dari total Rp 5,9
miliar dari terpidana Fakih Usman selaku mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT
Waskita. "Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai
menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang
pengganti Terpidana Fakih Usman. Dengan keseluruhan berjumlah Rp 4,6
Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023). Ali menjelaskan KPK akan terus melakukan upaya asset recovery
terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau
uang pengganti. "Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat
terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas
dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya. Sebelumnya pada Jumat (10/6/2022) Juga telah menyetor uang Rp
1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah uang cicilan pengganti dari
terpidana Fakih Usman dengan total nilai Rp 5,9 miliar. Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono
melalui biro keuangan KPK. Seperti diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya
(Persero) terbukti bersalah lantaran terbukti memperkaya diri dan membuat
negara merugi Rp 202 miliar di kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya
divonis hukuman penjara yang lamanya bervariasi. Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa: Desi Arryaniselaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
(Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan
kurungan. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22
PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 2 bulan kurungan. Jarot Subanaselaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda
Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fakih Usmanselaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian
pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Yuly Ariandi Siregarselaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita
Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan
kurungan.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3
juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sumber : detiknews
0 Comments