Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lagi Enak Nyabu, Riki dan Komeng di Ringkus Polsek Kualuh Hilir, Labura

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Polsek Kualu Hilir Polres Labuhanbatu gerebek rumah di Dusun Sei Udang Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 23.00 Wib ditemukan 3 orang sedang mengisap sabu.
 
Dari ketiga pelaku, salah satunya berhasil melarikan diri dan hanya 2 orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ARJS alias Riki (30) warga Dusun Teluk Ketapang II Desa Teluk Binje Kecamatan Kualuh Hilir dan SHS alias Komeng (20) warga Dusun Sei Udang Desa Teluk Binje.
 
Personil Polsek Kaluh Hilir menggerebek lokasi yang mencurigakan itu, dan ditemukan 1 kotak Rokok ON BOLD didalamnya  terdapat 5 buah plastik klip bening berisikan serbuk Sabu seberat 0,89 gram, 7 buah plastik klip bening dalam keadaan kosong, 1 bong alat hisab sabu terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirex bekas bakar dan 1 mancis warna biru.
 
Menurut Kanit Reskrim Iptu Jonly HW Purba, SH kepada Majalahjurnalis,com, Kamis (19/10/2023) menjelaskan, bahwa Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu yang saya pimpin.
 
Telah melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika yang ada di wilayah Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir.




Dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah rumah kosong di Dusun Sei Udang Desa Teluk Binje, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke tempat yang di maksud, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengamatan.
 
Dan sekira pukul 23.00 Wib, tim melakukan penggrebekan kedalam rumah dan menemukan 3 orang laki-laki dewasa sedang menghisab sabu.
 
Melihat hal tersebut tim mengepung dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki  dewasa, sedangkan 1 lagi berhasil melarikan diri.
 
Setelah diintrogasi kedua pelaku berinisial ARJS alias Riki (30) dan SHS alias Komeng (20).
 
Keduanya mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa BB (Barang Bukti) barang haram tersebut miliknya.
 
Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut, terang Kanit. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments