Foto:
Ilustrasi Hukum.@detikcom/Ari Saputra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -
Seorang nenek pejalan kaki bernama Pedah Br Bukit (61) tewas usai ditabrak
mobil pensiunan polisi berpangkat AKBP, Bulmar Pasaribu (62) di Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Bulmar dituntut 2 tahun
penjara dan kemudian divonis hakim hanya 1 bulan penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pidana penjara selama dua tahun dengan
dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian
isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam, Jumat (9/1/2026).
Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang
sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan
hukuman 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Bulmar Pasaribu tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 bulan
15 hari dan denda sejumlah Rp 3.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," isi putusan
hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai
terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Atas
putusan ini, jaksa mengajukan banding.
Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan
bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Jamin Ginting KM 15 Desa Baru Kecamatan
Pancur Batu 22 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa tengah
mengemudikan mobil Fortuner yang melaju dari arah Medan menuju ke Berastagi.
Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa
melihat kendaraan yang sedang berhenti di tepi jalan. Lalu, terdakwa pun
mendahului kendaraan yang berhenti tersebut.
Nahasnya, pada saat itu tiba-tiba dari
depan kendaraan tersebut muncul korban yang sedang berjalan kaki dan hendak
menyeberang. Akibatnya, korban tertabrak kendaraan terdakwa dan terlempar
sejauh 2 meter.
Terdakwa pun langsung menghentikan
mobilnya dan mengangkat korban dengan dibantu sejumlah warga ke dalam mobil
terdakwa. Lalu, korban dibawa ke RS Pancur Batu.
Namun, pihak rumah sakit meminta
korban untuk dirujuk ke RSUPH Adam Malik. Korban pun dibawa menggunakan
ambulans. Nahas, sekira pukul 01.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Bahwa kondisi jalan di tempat
kejadian aspal, lurus, cuaca gelap pada malam hari, arus lalu lintas dari kedua
arah sepi dan lancar. Pada saat terjadinya kecelakaan, kecepatan Mobil Toyota
Fortuner yang Terdakwa kemudikan sekira 30 km/jam pada saat mengenai korban
Pedah Br Bukit," isi dakwaan jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Pedah Br Bukit
ditabrak mobil BP (Bulmar). BP merupakan pensiunan polisi dengan pangkat
terakhir AKBP.
"Iya, (pangkat terakhir)
AKBP," kata Kanit Lantas Polsek Pancur Batu AKP Rizal Purba, Senin (23/6/2025).
Rizal menyebut pensiunan polisi itu
hanya melaju dengan kecepatan 20-30 km/jam. Namun, pada saat kejadian korban
tiba-tiba menyeberang.
Setelah kejadian itu, Bulmar
ditetapkan menjadi tersangka atas kejadian itu.
"Ini masih dalam proses sidik,
karena sudah digelarkan dan ditetapkan tersangka," kata Kasat Lantas
Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat diwawancarai di Polsek Sunggal, Senin
(30/6/2025).
Made menyebut BP tidak dalam kondisi
mabuk atau mengonsumsi narkoba pada saat kejadian. Kecelakaan itu diduga
terjadi salah satunya karena adanya gangguan pandangan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar