Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pelecehan Ustadz Pimpinan Ponpes di Tanjung Selamat Langkat dengan Santrinya Berujung Perdamaian Walaupun Sempat Ditahan

 

Pesantren Tahfiz Qur'an Uswatun Hasanah di Kelurahan Tanjung Selamat.


Saya sudah mengetahui mereka berdamai, tapi bukan disini berdamainya, Pak! Saya tidak tau mereka berdamai dimana! Saya hanya cuma menandatangani saja di surat perdamaian itu. Yang mengantar kemari (red-Kantor Kelurahan) pun pihak PPA Polres Langkat," tutup Hanifah


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) – Kita masih ingat kasus pelecehan seorang pemilik Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang menghebohkan publik dan Ustadz berinisial K tersebut sempat di tahan Polres Langkat.
 
Dan kasus itu diangkat Majalahjurnalis.com tanggal 06 September 2023 lalu, namun tak beberapa lama kemudian kasusnya dingin, setelah Majalahjurnalis.com mendapat kabar, bahwa pihak keluarga santri telah berdamai dengan Ustadz K pemilik Ponpes di Tanjung Selamat.
 
Perlu diketahui juga bahwa korban berinisal A status pelajar warga Kecamatan Sei Lepan berumur 14 Tahun. Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (20/08/2023) lalu.
 
Untuk memastikan informasi yang berkembang, Majalahjurnalis.com menginvestigasi kediaman Ustadz K pesantren Tahfiz Qur'an Uswatun Hasanah di Kelurahan Tanjung Selamat.
 
Dikediaman K, ditemui lelaki tua mengaku mertua Ustadz K. Dijelaskannya, "Menantu saya (Ustadz K) tidak ada dirumah, cuma istrinya saja dan anak-anaknya, saya tidak tau dia dimana, masalah menantu saya sudah dilepas (Bebas dari Penjara)  saya sudah mengetahui, tapi hingga sekarang dia belum ada datang ke rumah ini," ucap Lelaki tua tersebut.
 
Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang membenarkan adanya perdamaian atau upaya dilakukan Restorative Justive (RJ) antara pihak korban dengan terduga pelaku.
 
"Pihak korban ada memohon kepada kami untuk dilakukan perdamaian, itu hak mereka, dan mereka pun berdamai di kelurahan dan diketahui Lurah, Kepling, MUI, Depak dan tokoh agama," katanya saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (30/10/2023).
 
Terduga pelaku, sambung Sihar Sihotang, saat kita melakukan pemeriksaan, ia mengaku hanya melakukan meraba-raba paha terhadap korban, sehingga mungkin orangtua korban merasa keberatan dengan prilaku terduga pelaku, akhirnya ia membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat.
 
"Setelah kita melakukan pemeriksaaan terhadap korban dan pelaku, ternyata pelaku hanya meraba-raba paha korban, maka itu kami pertimbangkan pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan perdamaian dan perdamaian itupun tidak ada kami campuri, mereka pun berdamai tak di kantor polisi melainkan di kantor kelurahan," pungkasnya.

Bambang Hermanto Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Langkat


Atas perdamaian itu, disinyalir pihak pihak terkait yang melakukan mediasi perdamaian tidak memikirkan asas terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
"Meskipun kedua belah pihak sepakat berdamai tapi proses hukumnya seharusnya tetap berlanjut," terang Bambang Hermanto selaku Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Langkat kepada Majalahjurnalis.com, Selasa (31/10/2023).
 
Menurutnya Bambang Hermanto untuk pelaku pencabulan dapat tetap dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.
 
Namun, perdamaian ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan nantinya.
 
“Apa yang dilakukan pihak korban dan terduga pelaku untuk berdamai itu menjadi hak mereka untuk pertimbangan bagi hakim bila kasus itu naik ke persidangan." tambahnya.
 
Meskipun demikian, lanjut Bambang, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Jika dilanggar, pelaku dipidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
"Saya minta kepada pihak Polres Langkat untuk menindaklanjuti kembali  proses hukum kasus pelecehan ini, biar ada efek jera terhadap pelakunya," tandasnya.
 
Sementata itu saat dihubungi awak media, Hanifah Chaniago Lurah Tanjung Selamat mengatakan melalui telepon seluler, ia sudah mengetahui pihak korban dan terduga pelaku Ustadz K sudah saling berdamai.
 
“Saya sudah mengetahui mereka berdamai, tapi bukan disini berdamainya, Pak! Saya tidak tau mereka berdamai dimana! Saya hanya cuma menandatangani saja di surat perdamaian itu. Yang mengantar kemari (red-Kantor Kelurahan) pun pihak PPA Polres Langkat," tutup Hanifah. (tim)

Post a Comment

0 Comments