Pesantren Tahfiz Qur'an Uswatun Hasanah di Kelurahan Tanjung Selamat. |
Saya sudah mengetahui mereka berdamai, tapi bukan
disini berdamainya, Pak! Saya tidak tau mereka berdamai dimana! Saya hanya cuma
menandatangani saja di surat perdamaian itu. Yang mengantar kemari (red-Kantor Kelurahan) pun pihak PPA Polres Langkat," tutup Hanifah
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) – Kita masih ingat kasus pelecehan seorang pemilik Pesantren (Ponpes)
di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara
yang menghebohkan publik dan Ustadz berinisial K tersebut sempat di tahan
Polres Langkat.
Dan kasus itu diangkat Majalahjurnalis.com tanggal 06
September 2023 lalu, namun tak beberapa lama kemudian kasusnya dingin, setelah
Majalahjurnalis.com mendapat kabar, bahwa pihak keluarga santri telah berdamai
dengan Ustadz K pemilik Ponpes di Tanjung Selamat.
Perlu diketahui juga bahwa korban berinisal A status pelajar
warga Kecamatan Sei Lepan berumur 14 Tahun. Peristiwa pelecehan seksual itu
terjadi pada Minggu (20/08/2023) lalu.
Untuk memastikan informasi yang berkembang,
Majalahjurnalis.com menginvestigasi kediaman Ustadz K pesantren Tahfiz Qur'an
Uswatun Hasanah di Kelurahan Tanjung Selamat.
Dikediaman K, ditemui lelaki tua mengaku mertua Ustadz K.
Dijelaskannya, "Menantu saya (Ustadz K) tidak ada dirumah, cuma istrinya
saja dan anak-anaknya, saya tidak tau dia dimana, masalah menantu saya sudah
dilepas (Bebas dari Penjara) saya sudah
mengetahui, tapi hingga sekarang dia belum ada datang ke rumah ini," ucap Lelaki
tua tersebut.
Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar
Sihotang membenarkan adanya perdamaian atau upaya dilakukan Restorative Justive
(RJ) antara pihak korban dengan terduga pelaku.
"Pihak korban ada memohon kepada kami untuk dilakukan
perdamaian, itu hak mereka, dan mereka pun berdamai di kelurahan dan diketahui Lurah,
Kepling, MUI, Depak dan tokoh agama," katanya saat dikonfirmasi awak media
diruang kerjanya, Selasa (30/10/2023).
Terduga pelaku, sambung Sihar Sihotang, saat kita melakukan
pemeriksaan, ia mengaku hanya melakukan meraba-raba paha terhadap korban,
sehingga mungkin orangtua korban merasa keberatan dengan prilaku terduga
pelaku, akhirnya ia membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat.
"Setelah kita melakukan pemeriksaaan terhadap korban dan
pelaku, ternyata pelaku hanya meraba-raba paha korban, maka itu kami
pertimbangkan pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan perdamaian dan
perdamaian itupun tidak ada kami campuri, mereka pun berdamai tak di kantor
polisi melainkan di kantor kelurahan," pungkasnya.
0 Comments