Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

8 Oknum Dinas Kesehatan Tapteng Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BOK TA 2023

 

Ilustrasi.@ngopibareng.id


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap 8 oknum di jajaran Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah dugaan korupsi biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Ajaran 2023.
 
Hal itu sesuai surat yang diterima Utamanews.com dari sumber terpercaya, pada Sabtu (23/12/2023) malam.
 
Surat nomor B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023, sebanyak 8 lembar itu, memiliki kalimat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BOK.
 
"Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-59/L.2/Fd.2/12/2023 tanggal 18 Desember 2023," isi dalam Surat.
 
"Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah inisial N, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan inisial AS, Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan inisial RS, Bidang Pelayanan Kesehatan inisial HH, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan inisial HNG, Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori," kalimat dalam surat berlebel Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat 22 Desember 2023, pukul 13.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo No.11 Sibolga oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
 
"Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait. Atas bantuannya disampaikan terima kasih," isi surat tertanda a/n. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting. S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama.
Sumber : Utamanews.com

Post a Comment

0 Comments