Ilustrasi.@ngopibareng.id
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan
pemeriksaan terhadap 8 oknum di jajaran Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah dugaan
korupsi biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Ajaran 2023.
Hal itu sesuai surat yang diterima Utamanews.com dari sumber terpercaya,
pada Sabtu (23/12/2023) malam.
Surat nomor B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023, sebanyak 8 lembar itu, memiliki
kalimat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BOK.
"Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam
penggunaan BOK Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran
2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara Nomor : Print-59/L.2/Fd.2/12/2023 tanggal 18 Desember 2023," isi
dalam Surat.
"Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah inisial N, Kepala
Bidang Sumber Daya Kesehatan inisial AS, Kasubag Program, Aset dan Pengelola
Keuangan inisial RS, Bidang Pelayanan Kesehatan inisial HH, Kepala Seksi
Pelayanan Kesehatan Rujukan inisial HNG, Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala
Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori," kalimat dalam surat
berlebel Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat 22 Desember 2023, pukul 13.30 Wib
di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo No.11 Sibolga oleh Kasi
Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
"Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen
terkait. Atas bantuannya disampaikan terima kasih," isi surat tertanda a/n.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan
Ginting. S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama.
Sumber : Utamanews.com
0 Comments