Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.@dok
BPJS/Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah celah yang berpotensi memicu korupsi dan
praktik fraud dalam penyelenggaraan program BPJS
Ketenagakerjaan.
Temuan tersebut mencakup proses pendaftaran
peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pembayaran klaim jaminan sosial
ketenagakerjaan.
KPK meminta Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan langkah perbaikan guna menutup
berbagai titik rawan penyimpangan yang ditemukan dalam kajian pemetaan risiko
korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK,
Aminudin, menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari
penindakan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah
penyimpangan sejak awal.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak
hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku
kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal.
Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap
penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Aminudin, Kamis
(25/6/2026).
Menurut Aminudin, kajian Direktorat Monitoring
KPK menemukan sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS
Ketenagakerjaan. Karena itu, penguatan tata kelola dinilai perlu dilakukan
secara menyeluruh agar sistem perlindungan pekerja berjalan lebih transparan
dan akuntabel.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola juga
sejalan dengan target pemerintah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagai instrumen pengurangan kemiskinan dan pemerataan
kesejahteraan.
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan
jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 32,15% pada 2025 dan meningkat menjadi
43,92% pada 2029, dengan menggunakan data acuan semester I tahun 2024.
"Target tersebut membutuhkan sistem
penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial
benar-benar tepat sasaran," tandas Aminudin.
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha,
menjelaskan besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan luasnya
cakupan peserta menjadikan tata kelola lembaga tersebut sebagai isu strategis
yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepercayaan publik, dan
keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Dalam kajian yang dilakukan sepanjang Maret
hingga Desember 2025, KPK menemukan sejumlah kelemahan pada aspek regulasi yang
menjadi kewenangan Kemenaker. Beberapa di antaranya adalah belum jelasnya
klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta
definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi menimbulkan moral
hazard dalam kepesertaan.
"Pada sisi lain, mekanisme pengawasan dan
pemeriksaan dinilai masih terbatas, sementara pengaturan iuran pada sektor jasa
konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan
berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak," ungkap Aida.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi
potensi fraud BPJS Ketenagakerjaan pada proses pendaftaran
peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Risiko lainnya terdapat pada
desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan
ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran
klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Efektivitas pengawasan dan penegakan
sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS
Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan
sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari
pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian
internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal," terang
Aida.
Untuk menutup berbagai celah korupsi dan
penyimpangan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi serta tata
kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip know your
customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran peserta dan pembayaran
klaim.
KPK juga mendorong perbaikan desain
kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran disesuaikan dengan durasi
pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko
yang sebenarnya.
Selain itu, peningkatan kualitas dan
integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting sebagai fondasi
verifikasi yang akurat dan efektif. Penguatan fungsi pengawasan internal juga
harus menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi
lebih dini.
"Seluruh rekomendasi tersebut perlu
ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas
perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya
benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan
memberikan manfaat nyata bagi pekerja," tegas Aida.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,
KPK telah menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) bersama Kemenaker dan BPJS
Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat
perlindungan sosial dapat diterima secara optimal oleh para pekerja di
Indonesia.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar