Kejati Sumut menahan
Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli berinisial TT di Medan, Sumatera Utara, Selasa
(12/12/2023). Foto: Antara/HO-Kejati Sumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan TT, Bendahara
Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
(BMBK) Gunungsitoli dalam dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan
provinsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A
Tarigan mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan
jembatan provinsi di Gunungsitoli dengan anggaran Rp 6,4 miliar tahun
2022," kata Yos Tarigan, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara
oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumut ditemukan ada kerugian negara dalam kasus
tersebut sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
"TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan karena tim
penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi
pemeliharaan jalan dan jembatan," ujar Yos.
Dia mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
Subsider Pasal 3 Lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke
depan di Rutan Kelas I Medan," ungkap Yos Tarigan. Yos menyebut selain TT,
Kejati Sumut juga menetapkan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Jalan dan
Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli.
"RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit sehingga
untuk tersangka akan dijadwalkan kembali," pungkasnya.
Sumber : JPNN.com
0 Komentar