MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Baru 2 hari berselang peresmian dan pemasangan
Plang Perumahan Guru yang diresmikan Kepala Dinas Pendidikan mewakili Bupati
Deli Serdang M. Yusuf Siregar yang
berhalangan hadir pada acara peletakan batu pertama, Rabu (29/11/2023) sekitar
pukul 10.30 Wib, tiba-tiba plang tersebut sudah dirobohkan. “Menurut informasi dikalangan masyarakat kepada kita”, ujar Tengku Rusdi,
M.Pd Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) kepada awak media di Desa
Medan Estate, Sabtu (2/12/2023) siang, “bahwa tindakan itu diduga dilakukan oleh pihak
PTPN II. Kami sangat keberatan sebab rencana Pembangunan Perumahan Guru sudah
lama direncanakan setelah mendapat restu izin pemberian tanah oleh pihak
Kesultanan Deli selaku Kepala Masyarakat Adat Deli atas Tanah Adat yang telah
dilepaskan Haknya kepada Para Guru melalui Surat Pelepasan Hak Adat pada
tanggal 30 September 1997. Dan itu resmi bukan akal-akalan kita”.
Saat diremikan
Inikan soal waktu dan uang saja, karena membangun perumahan itu modalnya
besar, makanya setelah kita berkoordinasi dengan pihak Pemkab Deli Serdang,
Pemerintah menyetujuinya maka dilakukanlah peresmian sekaligus peletakan batu
pertama diacara Peringatan HUT PGRI yang ke 78 dan pelaksanaannya dilakukan
dilokasi Perumahan Guru yang akan dibangun di Jalan Irian Barat Gang Meranti
atau di Jalan Jati Rejo di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Dikatakannya lagi, didalam peresmian itu juga disaksikan pejabat-pejabat
penting seperti Kepala Dinas Pendidikan mewakili Bupati Deli Serdang, Ketua
PGRI Kabupaten Deli Serdang, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, perwakilan dari
Polsek Percut Sei Tuan (Bhabinkamtibnas), Perwakilan dari Koramil Percut Sei
Tuan (Babinsa), Korwil Pendidikan Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir, M.Pd, Kades Sampali, LSM
LIRA, Tim Kita Bersatu, Pemuda Pancasila dan Ormas Himpunan Aliansi Masyarakat
Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli dan Masyarakat Sampali.
Setelah dirobohkan/dirusak
“Atas Tindakan pelecehan organisasi atau kelembagaan yang diakui negara,
maka kami dari PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan dan umumnya Kabupaten Deli
Serdang sangat keberatan atas tindakan brutal tersebut. Ini negara hukum,
seharusnya guna jalur hukum sebagai Panglima di negara ini. Tindakan dugaan yang
dilakukan oknum PTPN II tersebut terhadap pengerusakan plang Perumahan Guru,
berarti telah mencoreng wibawa Pemkab Deli Serdang dimata publik dari yang
terendah sampai pada yang tertinggi,” tutup Rusdi kecewa. (red)
0 Comments